Kronologi Tertangkapnya Ridho Rhoma Terkait Kasus Narkoba

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat konferensi Pers, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Foto/TK Surya Nenggala)

Kronologi Tertangkapnya Ridho Rhoma Terkait Kasus Narkoba

www.suryanenggala.id Jakarta. Untuk kali kedua, seperti dalam pemberitaan sebelumnya, pedangdut Ridho Rhoma kembali “tersandung” kasus narkoba. Ridho Rhoma ditangkap bagian Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Barang bukti 3 butir ekstasi didalam bungkus rokok (dok: Titik/Surya Nenggala)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, saat menggeledah disalah satu unit di Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan, Kamis, (04/02/2021), Ridho Rhoma sedang bersama teman-temannya.

“Di dalam apartemen situ ada tiga orang, saat kita lakukan penggeledahan terhadap MR alias RR. Ketiga-tiga kita gelandang masuk ke Polres, kita lakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan,” kata Yusri pada jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (08/02/2021).

Konferensi pers terkait penangkapan Ridho Rhoma (dok: Titik/Surya Nenggala)

Yusri menjabarkan, hasil tes urine dari ketiga orang yang diringkus Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, hanya Ridho Rhoma yang terdapat kandungan amfetamin dan metamfetamin. Selain itu, polisi juga menyita tiga butir ekstasi di kantong celananya.

“Kedua rekannya laki-laki semua itu negatif sehingga kita jadikan saksi. Ini masih kita dalami,” tambah Yusri.

Lebih lanjut Yusru mengatakan, Ridho Rhoma membayar sendiri narkoba yang ia beli dan melakukan transaksi di apartemen. Hingga saat ini polisi masih mengejar pemasok narkoba kepada Ridho Rhoma berinisial M.

“MR juga mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku. Inisial M masuk dalam DPO, dan mudah-mudahan segera bisa mengungkap pelaku yang ngasih barang tersebut ke MR,” tegas Yusri.

Akibat perbuatannya, Ridho Rhoma dikenakan Pasal 112 UU Narkotika yang ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun. Sedangkan ancaman pasal 127 UU Narkotika, paling lama 4 tahun penjara.

(TK)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *