Berkilah Lalai, Karyawan Alfa Mart Setelah Di Komplain Konsumen
www.suryanenggala.id– Kota Madiun. Dalih lalai ternyata sudah biasa dilakukan oleh karyawan toko modern. Hal ini terbukti pada konsumen atas nama Agus ketika berbelanja di toko modern Alfamart yang berlokasi di jalan Imam Bonjol Kota Madiun pada sabtu pagi (6/2/2021).

Bermula dari niat membeli barang, saat Agus, 44 tahun warga Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo kota Madiun merasa curiga dengan struk pembelian batu batrai yang berlabel. Awalnya Agus tidak menaruh curiga setelah melakukan pembayaran. Akan tetapi setelah keluar dari toko ia melihat label yang tertera pada barang seharga Rp. 14.500,- tidak sesuai dengan yang tertera di struk yang sudah terbayar senilai Rp. 19.000,- Hingga menimbulkan selisih 30%. Saat itu juga Agus langsung kembali masuk ke toko untuk minta penjelasan pada kasir.

Agus Supriyanto, konsumen sekaligus aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK SM ) Pasopati ditemui oleh tim Surya Nenggala membenarkan atas kejadian di toko modern Alfamart tersebut.
Atas kejadian ini, pihaknya sangat menyayangkan ulah dari karyawan Alfamart atas nama Hari. “Yang jelas bersalah dengan enaknya menjawab lalai,” katanya.
Selain itu di tempat terpisah, Agus selaku kordinator Alfamart area Madiun Kota juga menyampaikan pada Agus LPK SM pasopati ketika di mintai keterangan. Dari keterangan Agus sebagai koordinator mengatakan bahwa jam buka Alfamart mulai jam 05 pagi. ” Padahal terkait jam buka tutup toko modern sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 56. tahun 2014 dan peraturan daerah kota Madiun nomer 13, tahun 2017,” imbuh Agus LPKSM Pasopati.
Untuk itu Agus berharap agar para konsumen lebih teliti dan hati-hati apabila belanja di toko modern.”Saya berharap agar Dinas Perdagangan Kota Madiun meninjau ulang terkait perda kota Madiun yang sudah berlaku,” pungkasnya.
(Ek. Wd)