Mengenal Lebih Dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan Apa Fungsinya
www.suryanenggala.id -Banyuwangi. Diskusi santai sekaligus Silahturahmi dengan tema yang bertajuk “Gesah-Gesah Santai SBSI” Rabu (03/02/2021), bertempat di Caffe ternama di daerah Jl. Samiran, Dusun Kopen Setail, Genteng.
Berdiskusi sambil ngopi santai untuk mengenal lebih dalam Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan apa keuntungan jika menjadi anggota serikat. Forum diskusi santai tersebut dihadiri Ketua Serikat Buruh Wahyu Darma Kusuma, S.H., M.H. wakil ketua M. fadili dan Devisi Hukum Ajimujiono, S.H., M.H. serta Arif Setya Alamsyah, S.H., M.H.

Menurut UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibentuk Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannnya.
Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja di sebuah perusahaan sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.
Ketua Serikat Buruh Wahyu Darma Kusuma, S.H., M.H. menjelaskan keuntungan menjadi anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.
“Karena tidak sedikit karyawan bermasalah dengan perusahaan jadi keuntungan akan mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” jelas Wahyu.
Menurut Wahyu Serikat Buruh/Serikat Pekerja dibentuk baik di dalam perusahaan ataupun di luar perusahaan berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja Tahun 2003 No. 17 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja.
Adapun persyaratan membentuk Serikat Buruh sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat buruh/serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan.
(St)