Diduga Tak Paham Aturan KPU, Bawaslu Kebingungan Jadi Saksi JPU
www.suryanenggala.id-Ponorogo. Diduga tak pahami aturan, Kordiv Bawaslu Ponorogo, Marji Nur Cahyo, terlihat kebingungan saat menjadi saksi laporan terkait terdakwa dugaan pelanggaran Pemilukada yang dilakukan Beny Sulistyanto, hal tersebut dikemukakan kembali oleh Penasihat Hukum Beny, Siswanto saat sidang pledoi/pembelaan. Rabu (03/02/21).
Sidang yang diadakan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Ponorogo dimulai sejak pukul jam 10.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian skorsing dan dilanjutkan pukul 18.30 WIB dengan agenda pledoi oleh Penasihat Hukum Beny.
Ada hal yang menarik saat pembacaan pledoi, yaitu kesaksian dari pihak JPU, Kordiv Bawaslu mengatakan Beny dalam form A tertulis sebagai Jurkam (Juru Kampanye). Hal tersebut dibantah oleh pernyataan kesaksian KPU Ponorogo dalam hal ini sebagai saksinya adalah Ahmad Fauzi Huda komisioner KPU.
Menurut siswanto, Ahmad Fauzi Huda yang berdomisili di Desa Jimbe Kecamatan Jenangan ini menyatakan, “bahwa saksi pernah diperiksa Polres Ponorogo terkait laporan Beny. Dimintai keterangan tentang terdakwa. Pada saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri, saksi membawa daftar tim pemenangan dan relawan yang dalam aturannya terdaftar di KPU. Ternyata terdakwa tidak terdaftar baik sebagai relawan maupun pihak lain. Yang dimaksud pihak lain disini adalah pihak lain selain jurkam dan relawan yang mendaftarkan dirinya sebagai juru kampanye. Bukan sembarang orang bisa kampanye.” Tutur Siswanto.
Ia menguraikan bahwa hanya KPU yang berwenang diatur oleh undang-undang termasuk mengumumkan juru kampanye berdasarkan pendaftaran yang mengacu pada PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Pemilukada.
“Bawaslu apa tidak memahami, sampai kemarin ditanya oleh hakim. Hakim bilang apa boleh semua pihak berkampanye, dia bilang bisa, tidak terdaftar bisa, namun setelah itu diralat tidak bisa. Kan aneh, apakah Bawaslu Ponorogo tidak sinkron dengan KPU?” imbuhnya.
Ia juga mempertanyakan kebenaran kesaksian Saksi Pelapor yang didatangkan saat pemeriksaan. “Bawaslu bilang ada pleno dalam penerimaan dan proses laporan dugaan pelanggaran pemilukada, namun tidak dilimpahkan bersama berkas lainnya. Ia (Marji) juga bilang tidak bersama pelapor saat mengurus SPKT Ke Polres. Namun Pelapor bilang melaporkannya bersama Bawaslu,” sambungnya lagi.

Ditanya media terkait hal ini, Irawan, Jaksa Penuntut Umum menjawab, Peraturan itu tidak terpakai karena ada Undang-Undang. “Peraturan KPU yang mana, ini saya pakai malah undang-undang, orang lain bisa menjadi juru kampanye.” Kata Irawan. Namun lebih jelasnya Undang-Undang yang dipakai Irawan tidak menyebutkannya.
(LL)
