Debitur Laporkan Debt Collector Abal-abal ke Polres Kota Madiun

oleh
Agus, aktivitas LPKSM PASOPATI saat mendampingi konsumen melapor ke polisi (Foto:Md/SuryaNenggala)

Debitur Laporkan Debt Collector Abal-abal ke Polres Kota Madiun

www.suryanenggala.id– Madiun. Debt Collector tidak tau aturan dan sok kebal hukum yang mengaku dari perusahaan pembiayaan PT. Arthaasia Finance cabang Madiun di laporkan oleh Debitur dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Posopati ke Polres Kota Madiun pada Kamis pagi, (4/2/2021).

Laporan tersebut berawal dari pengaduan di kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati Madiun, atas nama Parnu 41 tahun warga desa Tanjungrejo, Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun.

Dalam pengaduan secara tertulis menyampaikan atas kejadian terkait hilangnya satu unit Dump Truck miliknya dengan Nopol AE 8671 FF atas namanya sendiri yang hilang waktu di parkir di depan kantor PT. Arthaasia Finance jalan Serayu Timur, Komplek Ruko PGM blok B9-10 Madiun.

Sebelum kejadian ada orang yang mengaku petugas dari PT. Arthaasia Finance, mendatangi rumah Parnu (korban) dengan niat ingin membantu terkait titipan angsuran pembayaran yang dititipkan pada petugas. Sebab, uang yang dititipkan dengan bukti setoran yang di terima di kantor Arthaasia Finance tidak sama. Parnu sendiri menyadari kalau saat ini angsuran pembayaran mengalami keterlambatan karena dampak covid saat ini. Dengan tidak menaruh curiga Parnu (korban) pun mengikuti ajakan petugas untuk ikut ke kantor PT. Arthaasia Finance dengan membawa unitnya.

Baca juga:

Setelah sampai di kantor PT. Arthaasia Finance korban masuk ke dalam untuk di mintai keterangan oleh karyawan kantor. Ketika itulah korban langsung di mintai kunci truk dengan alasan truknya salah parkir. Betapa kagetnya ketika korban keluar dari kantor Dump Truck miliknya sudah tidak ada, hanya terlihat barang miliknya yang di taruh di trotoar dan sebuah mobil grab untuk mengantar pulang. Ungkap Parnu dengan wajah kesal.

Debitur Laporkan Debt Collector Abal-abal ke Polres Kota Madiun
Debitur Laporkan Debt Collector Abal-abal ke Polres Kota Madiun
Agus saat melakukan mediasi dengan PT. Arthaasia Finance

Agus Suprianto, Aktivis dari LPKSM Posopati yang menerima pengaduan sekaligus penerima kuasa, membenarkan bahwa ada Debitur yang merasa di rugikan oleh seseorang yang mengaku Debt Collector dari PT. Arthaasia finance. Berbekal surat kuasa dari debitur, Agus mendatangi kantor PT. Arthaasia Finance guna melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan catatan tidak saling memberatkan. Masalahnya unit sebagai jaminan terikat dalam obyek jaminan FIdusia. Sehingga apabila dari pihak debitur mengalami keterlambatan dalam pembayaran, tidak seharusnya dari pihak perusahaan pembiayaan melakukan tindakan dengan mengambil paksa melalui jasa debt collector, ” terang Agus.

Proses penyelesaian tidak membuahkan hasil, akhirnya Agus mengambil langkah melakukan pendampingan pihak korban untuk laporan ke pihak kepolisian. Dan akhirnya kasus tersebut resmi telah di laporkan ke Polres Kota Madiun. Dengan harapan laporan tersebut di proses secara hukum, atas tindakan Debt collector yang jelas melakukan pelanggaran hukum. Sehingga di wilayah Madiun tidak ada lagi tindakan premanisme yang sok jago dan merasa kebal hukum, pungkasnya.

(Md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *