Oknum Guru Sidoarjo Terlibat Penggelapan Body Mobil
www.suryanenggala.id– Sidoarjo. Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (03/02/21), menggelar sidang dakwaan atas nama M.E (Tersangka) melawan S.W (korban) warga Dsn Watesari, Desa Watesari, Kec. Balong Bendo, Kab. Sidoarjo, dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian body kendaraan Sedan Toyota Corona tahun 1976.
S.W (korban) meminjamkan 1 Unit Kendaraan Sedan kepada SMK Kosgoro 1 Balong Bendo Sidoarjo pada tahun 2008. Dia meminjamkan unit tersebut untuk Jurusan Otomotif.
“Pada tahun 2018 yang lalu, ketika istri saya masih menjabat sebagai kepala sekolah, saya berinisiatif meyumbangkan mobil sedan untuk keperluan praktik. ” jelas S.W kepada awak media.
Tetapi S.W merasa kecewa terhadap tersangka,karena unit tersebut telah dijual ke tukang rongsokan tanpa sepengetahuannya. Karena body unit tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Pick Truk. Tersangka kemudian menelpon penjaga sekolah dan membukakan pintu sekolah.

“Saya kecewa karena mobil ini saya sumbangkan ke sekolah untuk membantu sekolah, tapi kok malah di jual. STNK dan BPKB pun sampai saat ini masih atas nama saya dan ada sama saya. ” jelas S.W lagi
Di tempat terpisah, pengacara korban memberikan penjelasan kepada wartawan,”Bahwa penjualan body mobil tersebut telah di sepakati atas perintah musyawarah dan tertulis oleh kepala sekolah”.
Sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua Vincencius dengan Jaksa Marsandhi ini berjalan cukup singkat, yaitu pembacaan dakwaan terhadap tersangka. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 15 Febuari 2021.
(Hr/Ra)