Prestasi Polres Jombang Sepanjang Januari 2021

oleh
Konferensi Pers Polres Jombang mengenai Penangkapan Pengedar dan Penyalahguna Narkoba selama Bulan Januari 2021 (foto: Humas Polres Jombang)

Prestasi Polres Jombang Sepanjang Januari 2021
www.suryanenggala.id– Jombang (02/02/2021). Polres Jombang kembali menuai prestasi. Dalam konferensi pers yang digelar kemarin (01/02/2021) di Polres Jombang dijelaskan bahwa sepanjang bulan Januari 2021 Polres Jombang telah menyelesaikan 35 kasus dan membekuk 41 orang tersangka baik pengedar sebanyak 28 orang dan penyalahguna sebanyak 13 orang. Rinciannya 40 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang semuanya sudah dijebloskan ke penjara.


Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa 20,38 gram sabu dan 3.079 butir pil dobel L. Kemudian 9 buah pipet kaca, 10 buah korek api, 34 unit Handphone, 11 alat isap, 3 unit timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 3.278.000 serta 4 unit kendaraan sepeda motor.


Lebih lanjut beliau menambahkan mengenai motif para tersangka adalah sesuai pengakuan saat diinterogasi adalah karena faktor ekonomi. Dengan menjadi pengedar narkoba, keuntungan yang didapatkan sangat besar. “Jadi, mereka ini tergiur keuntungan dari penjualan narkoba. Sebagai penegak hukum, kami tetap akan menindak para pengedar dan bandar narkoba di sini,” tegas Kapolres Jombang.

Barang Bukti yang berhasil diamankan Polres Jombang (dok : Humas Polres Jombang)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasatresnarkoba AKP Moch Mukid menambahkan, bahwa menurut pengakuan para tersangka mendapatkan barang dari daerah Mojokerto yang transaksinya menggunakan sistem ranjau disuatu tempat yang telah disepakati. “Mereka mendapat barang dari Mojokerto. Kami telusuri, jaringannya ada yang dari lapas Porong, Sidoarjo. Ini masih kami kembangkan,” tambahnya.

Mukid berjanji akan terus memberantas peredaran barang gelap narkoba di kota santri ini. Namun, ia berharap peran masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. “Narkoba ini benar-benar merusak moral generasi bangsa, jadi harus diberantas sampai ke akarnya. Masyarakat kami harapkan untuk lapor jika ada peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkas mantan Kastresnarkoba Polres Ngawi ini.


(Lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *