Kasus Korupsi PT. Asabri, Kejagung Tetapkan Delapan Orang Tersangka
www.suryanenggala.id– Jakarta. Kasus Korupsi PT. Asabri, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka.
Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat menggelar konferensi pers, digedung Kejagung, di Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No. 1, RT. 11/7, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Senin (1/2/2021) pukul 18.30 WIB.
Menurut Leonard, Kejagung telah memeriksa sepuluh orang saksi. Diantaranya, ARD (Mantan Dirut PT. Asabri), IWS (Kadiv Investasi), AWD (Dirut PT. Millenum Capital Management), BE (Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri), SW (Dirut PT. Asabri), HS (Direktur PT. Asabri), EHT (Dirut PT. Insan Investment Management), FF (Dirut PT. Mega Capital Investama), AH (Dirut PT. Lautan Dana Investment Management), LP (Dirut PT. Prima Jariah).
Baca juga :
Dari Sepuluh orang yang diperiksa, delapan orang langsung ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya ARD, SW, BE, HS, IWS, LP, BT, AH. Keempat orang dilakukan penahanan di Rutan Salemba, sementara 4 lainnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tigaraksa, Tanggerang.
Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian sementara sebesar Rp. 23.739.936.916.742, 58.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka, pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP, Subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 Tahun 1999.
(Tk)