Cukai Rokok Naik 12,5%, Harga Rokok Naik?
www.suryanenggala.id –-. Pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 12,5% yang berlaku mulai bulan Februari 2021. Kenaikan cukai rokok diharapkan dapat memperbaiki ekonomi karena rokok merupakan penyumbang terbesar lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi dan pengumpulan pendapatan pajak yang signifikan. Pegiat kesehatan menyambut baik, dengan kenaikan ini maka diharapkan konsumsi rokok akan menurun dan masyarakat semakin memiliki kesadaran diri pada kesehatan diri dan lingkungan.
Namun jangan sampai kenaikan cukai rokok ini menguntungkan sedikit orang saja. Dana dari kenaikan ini hendaknya bisa digunakan untuk belanja kebutuhan dan peralatan kesehatan. Selain itu dapat memberikan kesejahteraan bagi para petani yang menggantungkan hidupnya pada ekonomi tembakau.
Yang menjadi ancaman naiknya cukai ini, mengakibatkan harga rokok illegal dan rokok legal semakin jauh. Dan sudah dipastikan rokok legal semakin mahal. Dapat diartikan akan semakin marak adanya rokok illegal dan berdampak pada tidak terealisasinya target penerimaan dari sektor cukai.
Kenaikan tarif cukai itu membuat harga sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) naik. Sementara itu, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) harganya tetap di kisaran Rp 110-425/batang dikarenakan tarif cukainya juga tetap alias tidak naik. Untuk harga SKM naik dari Rp 455-740/batang menjadi Rp 525-865/batang, dan SPM dari Rp 470-790/batang menjadi Rp 555-935/batang.
Lalu berapa presentase kenaikan cukai rokok?
Untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) masing-masing dari jenis golongan mengalami kenaikan, yakni :
SKM Gol I naik 16,9%
SMK Gol II A naik 13,8%
SMK Gol II B naik 15,4 %
Sedangkan untuk jenis Sigaret putih mesin
SPM Gol I 18,4%
SPM Gol II A naik 16,5%
SPM Gol II naik 18,1%
Dari presentase diatas akan dijadikan simulasi pada kenaikan harga rokok.
(Tim)