DPC K SBSI Banyuwangi Kembali Dapat Pengaduan PHK Tanpa Pesangon Oleh PT PDS
www.suryanenggala.id-Banyuwangi. Entah seberapa banyak perusahaan di Indonesia ini yang paham aturan undang-undang ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Banyuwangi. Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia kembali mendapatkan pengaduan PHK tanpa pesangon.
Tiga orang mantan driver Slamet Hariyadi (33 tahun) Hariyanto (47 tahun) Lukman Hakim (46 tahun) yang di PHK tanpa surat PHK resmi tanpa pesangon. Mirisnya PT. Pasar Dunia Seafood (PDS) yang beralamat kan di Jajang Surat-Rogojampi ini tidak menerapkan gaji UMK Daerah. Dari pengakuan salah seorang korban PHK Slamet Hariyadi ini mengklaim jika dirinya di gaji Rp. 800.000-, /bulan dan terkadang dirinya hanya menerima gaji Rp. 400.000-, /bulan dengan sistem potong gaji yang tak masuk akal aturannya.

“Gaji saya 800.000-, per bulan, kadang minus. Kalau menurut bos ada kenaikan penjualan hanya naik 100.000 saja dan kadang saya hanya terima gaji 400.000-, per bulan di potong gaji dengan alasan kesalahan saya yang saya sendiri tidak mengerti salah saya apa. Saya hanya supir, kadang dari tambak memang kondisi udang sudah kurang bagus tapi gaji saya yang di potong,” terang Slamet.
Adapun keluhan yang disampaikan Lukman Hakim kepada Wahyu Darma Kusuma, S.H., M.H. selaku ketua Serikat Buruh dan dihadapan media yang mengaku, selama bekerja tidak boleh libur jika libur mereka akan di pecat. Saat ini Lukman mengalami Struk dan itupun sama sekali tidak menerima biaya pengobatan dari perusahaan. Bahkan gajinya di bulan November dan Desember belum ia terima.
“Bagaimana bisa kami dipekerjakan dengan status tunjangan yang tidak jelas gaji kami hanya Rp 800.000-, mentok paling banyak Rp.1.200.000-, hanya sesekali kami bekerja lebih dari 4 tahun di pecat tanpa ada pesangon apalagi saya sekarang mengalami struk karena selama bekerja kami tidak boleh libur kecuali hari raya,” ungkap Lukman.
Sampai berita ini di terbitkan DPC. K. SBSI Banyuwangi telah menerima surat kuasa dari tiga orang korban pemecatan PT. PDS dimana kasus ini akan ditangani oleh Serikat Buruh. Menurut Wahyu Darma Kusuma, S.H., M.H.akan mengupayakan pendampingan kepada tiga mantan driver tersebut akan sepenuhnya memperjuangkan hak – hak buruh.
“Kasus ini akan kami kaji dengan beberapa pengurus DPC. K. SBSI dan sepenuhnya akan di perjuangkan. Biar Undang-undang ketenagakerjaan yang menyalahkan aturan perusahaan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, jadi bukan kami yang menyalahkan karena disini dasar hukumnya ada. Kalau bicara soal undang-undang, menurut UU Ketenagakerjaan, melanggar ketentuan upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan dan pengusaha diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta, itu tertuang pada Pasal 185 ayat (1),” jelas Wahyu Darma kepada team Media Surya Nenggala.
(St)