Polsek Jetis, Polres Mojokerto Melakukan Penahanan Penganiayaan Terhadap Anak

oleh
Kompol Suharyono S.H. M.Si (Foto:Rt/SuryaNenggala)

Polsek Jetis, Polres Mojokerto Melakukan Penahanan Penganiayaan Terhadap Anak

www.suryanenggala.id– Mojokerto. Kejadian ini terjadi pada sore hari dimana Indra sedang bermain-main di deket tempat jualan nasi bebek Hoirul. Disaat bermain inilah, anak kecil ini iseng memainkan pasir ke wajan penggorengan milik Hoirul. Dan dari sinilah inseden itu berawal.

Korban sedang menangis kepada orang tuanya bahwa mata sebelah kiri mengalami kesakitan akibat dilempar pasir oleh terlapor ketika sedang bermain-main dengan teman-temannya. Dari penuturan Suwarno ayah korban dia mengatakan, ” Anak saya memang terkena pasir yang sengaja disiratkan oleh Hoirul. ” Mediasi sudah berulang kali dilakukan tetapi tidak menemui titik temu, hingga Suwarno tetap melanjutkan perkara ini ke meja hijau.

Polsek Jetis, Polres Mojokerto Melakukan Penahanan Penganiayaan Terhadap Anak
Lilah, istri Hoirul

Lilah istri Hoirul menuturkan, “Anak itu sudah berulang kali bikin ulah mbak tapi saya dan suami tetap sabar menghadapinya, lha wong namanya saja anak kecil. ” Dari insiden ini Lilah dan juga suaminya serta dibantu saudara – saudaranya sudah minta maaf kepada keluarga Suwarno. Lilah juga mengkwatirkan kondisi suaminya yang sejak tanggal 27 Januari 2020 ditahan oleh tim penyidik Polsek Jetis dan yang bersangkutan dititipkan di rutan Polres Mojokerto Kota.

Saat ditemui di Polsek Jetis, Kompol Suharyono S.H., M.Si membenarkan adanya penangkapan tersebut. ” karena telah ditetapkan oleh tim penyidik dan berkas perkaranya sudah lengkap P21 oleh pihak kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto, maka Polsek Jetis melakukan penahanan kepada saudara Hoirul di tempat kontrakannya, di Dsn. Parengan Ds. Parengan Kec. Jetis Kab. Mojokerto”. Komentar beliau saat diwawancarai oleh wartawan Surya Nenggala sampai berita ini diturunkan dari pihak keluarga belum boleh menemui Hoirul. Semoga keadilan tetap ditegakkan di Indonesia.

(Rt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *