Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Langka

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto/TK Surya Nenggala)

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Langka

www.suryanenggala.id- Jakarta. Ditreskrimsus kasus perdagangan satwa liar langka. Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial Y.

“Yang bersangkutan berada di TKP daerah Bekasi. Kita mengamankan karena kamuflase dia menjual binatang biasa, tapi ternyata di dalamnya itu adalah binatang yang dilindungi,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Yusri mengatakan Y menyimpan dan memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi ini, kemudian masuk dan menawarkan dalam satu komunikasi di media sosial di antaranya FB dan WA Grub ( WAG ).

“Ada 7 binatang langka, satu bayi orangutan dengan nama latin Pongo Abeli. Kemudian ada tiga ekor Burung Beo Nias ( Gracuka Robusta), tiga ekor lutung Jawa (Trachypithecus auratus),” imbuh Yusri.

Yusri juga mengatakan, setiap ekor binatangnya dijual Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Y sendiri mengaku telah menjalankan bisnis ini dari bulan Agustus 2020.

“Kami menjebak dengan cara masuk dalam komunikasi itu dan kita memesannya waktu itu. Dan setelah kami terima langsung melakukan penangkapan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Adapun ancamannya yaitu hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

(TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *