Sindikat Eksploitasi dan Prostitusi Anak Dibawah Umur Telah Tertangkap

oleh
Kapolsek Kompol Hadi Suripto saat memberikan keterangan awak media. (Foto:TK/Surya Nenggala)

Sindikat Eksploitasi dan Prostitusi Anak Dibawah Umur Telah Tertangkap

www.suryanenggala.id– Jakarta. Polsek Tanjung Priok berhasil membekuk yang diduga sindikat Eksploitasi dan prostitusi anak di bawah umur sebagai seks komersial di Hotel Holiday Inn, di Jl. Griya Utama, Kelurahan Sumur Agung, Kecamatan Tanjung Priok pada Senin (25/01/2021) pukul 20.00 WIB.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Palsi Eka Saputra, SIP, S.I.K, MM (Kanit Reskrim) memimpin penangkapan tersebut langsung mendatangi TKP yang dijadikan lokasi perdagangan anak di bawah umur.

Pihak kepolisian bersama dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang diwakili oleh Sekjen Henny Adi Hermanoe menjelaskan kronologis penangkapan dan langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai pemulihan Psychology para korban yang merupakan anak dibawah umur. Rabu (27/01/2021) pukul 16.00 WIB.

Empat perempuan remaja dibawah umur menjadi korban atas peristiwa perdagangan seks komersial berinisial DM (17), FZ (15), AAG (15), dan. SF (15), yang merupakan korban eksploitasi dan portitusi dari perbuatan tindak kriminalitas pelaku berinisial RSD (21).

Kompol Hadi Suripto (Kapolsek) membeberkan, bahwa perkara perdagangan anak dibawah umur ini masih dalam penanganan lebih lanjut. Pihaknya akan terus mengusut otak dibalik sindikat Eksploitasi dan prostitusi anak di bawah umur.

Kanit Reskrim Tanjung Priok turut menyampaikan, “untuk mucikari masih dalam penanganan lebih lanjut. Untuk Psykis anak-anak kami serahkan ke pihak LPAI yang menangani lebih lanjut,” ucapnya.

Pada penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 orang mucikari berinisial RSD, 4 perempuan yang menjadi korban dan 1 orang laki-laki, beserta barang bukti.

Baca juga :
Sindikat Eksploitasi dan Prostitusi Anak Dibawah Umur Telah Tertangkap
Sekjen LPAI Henny Adi Hermanoe

Dalam keterangannya Sekjen LPAI Kak Henny mengatakan, bahwa kejahatan yang terjadi dikarenakan pergaulan anak-anak melalui media sosial via gadget yang tidak dipantau oleh orangtua dan pergaulan yang cukup bebas.

“Kami dari LPAI, sangat mengapresiasi kinerja dari kepolisian yng telah mengungkap sindikat perdagangan, eksploitasi dan prostitusi anak dibawah umur. Kami berharap, agar pihak kepolisian dapat segera menangkap otak dibalik peristiwa tersebut.”ungkap Sekjen LPAI, Kak Henny ketika dimintai keterangan oleh awak media.

Dalam keterangannya Kak Henny menambahkan, jika pihaknya akan membawa anak-anak yang menjadi korban untuk dapat dilakukan rehabilitasi dan pemulihan.

“Agar mereka tidak merasa down, kami akan melakukan semampu kami untuk mengembalikan mental anak-anak tersebut. Mulai dari cek kesehatan, Psychology, mental dan lainnya,” tambah Henny.

Atas peristiwa tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Juncto Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan pasal 297 KUHP Dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara.

(Tk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *