Rentenir (Bang Plecit/Mendreng) Dompleng Nama dan Badan Hukum Koperasi
www.suryanenggala.id -Wonogiri. Maraknya rentenir atau sering di sebut Bang Plecit, Bang Thitil Atau Mendreng yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Wonogiri.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat maupun badan usaha yang memiliki arti penting serta memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya kepada anggota koperasi dan masyarakat.
Tetapi pada kenyataanya tujuan luhur dari koperasi tersebut telah diciderai oleh beberapa oknum pelaku Koperasi yang bertujuan hanya untuk memperkaya diri sendiri, serta semata- mata hanya memikirkan kesejahteraan pengurus koperasi saja.
Hal ini banyak terjadi di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Wonogiri, seperti praktek Renternir yang, mengkontrak di sebuah rumah milik srimulyani yang terletak di kenteng Rt.02 Rw.03 Desa Ngadirojo Kidul Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri. Di rumah ini di gunakan sebagai Kantor Plecit, dalam kegiatanya ketika pagi para petugas lapangan Atau PDL dan pengawas datang untuk mengambil uang lalu keluar dan sore harinya mereka datang kembali untuk setoran. Dalam kantor sendiri terlihat ada beberapa meja dan kursi untuk laporan para petugas. Kantor tersebut tidak ada buku tamu juga buku daftar anggota, seperti layaknya sebuah kantor koperasi. Pada bagian teras rumah tertera papan nama Primer Koperasi Purnawirawan ABRI (Pimkopabri).
Ahmad Choirudin orang yang mengaku sebagai Kepala Cabang sekaligus mengklaim bahwa koperasi tersebut adalah milik pribadinya, mengatakan, “bahwa mereka sudah beberapa tahun beroperasi di wilayah Wonogiri.” Kantornyapun berpindah- pindah, untuk yang di Kenteng Ngadirojo Kidul Ini baru ditempati sekitar dua tahun berjalan. Pihaknya juga mengakui bahwa tidak pernah ada anggota yang berkunjung kekantor, juga tidak ada kunjungan atau pembinaan dari Dinas Koperasi Wonogiri.
Ahmad Coirudin menyampaikan, “saya memakai nama atau dompleng nama Primkopabri Wonogiri Karena saya sudah ijin dengan ketuanya”. Selain itu pihaknya juga menjelaskan bahwa selama memakai nama tersebuat ada konsekuensi pembayaran atensi bulanan, dan menggunakan nama tersebut hanya untuk di wilayah Wonogiri, kalau untuk Kabupaten yang lain , mengunakan nama Koperasi Delta Surya Purnama yang berkantor pusat di Mojokerto Jawa Timur.
Hal ini dilakukan untuk mensiasati Peraturan Pemerintah Daerah Wonogiri. Ahmad Choirudin juga mengakui bahwa koperasinya tidak pernah mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). “Setiap hari saya rapat dengan anak buah saya, untuk apa saya rapat tahunan lagi, wong koperasi juga milik saya,” ungkapnya dengan nada sombong.
Joko Pranowo,S.H. selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Keadilan Nusantara (LPKSM KN) Wonogiri, menyatakan Rentenir-rentenir berkedok Koperasi atau Rentenir yang dompleng nama atau Badan Hukun koperasi Harus ditertibkan dan ditindak dengan tegas serta diberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Pihaknya menghimbau kepada aparat penegak Hukum, seperti penegak PERDA yaitu Satpol PP dan Dinas terkait untuk segera mensikapinya, dan juga untuk aparat Pemerintah Desa dan Kecamatan agar juga ikut mengambil peran serta di mana jika diwilayahnya di temukan adanya rumah atau tempat yang diduga digunakan untuk kantor Rentenir atau Plecit Ilegal.
Selain di Ngadirojo juga masih banyak lagi, diantaranya; Koperasi Purnayudha 21 Berkarya sejahtera yang beralamat di perumahan Semandingrejo Kecamatan Batu Retno, Koperasi Purnayudha di Pandean Kecamatan Jatisrono, Koperasi Alberti di Desa Biting Tegalrejo Kecamatan Purwantoro, dan beberapa yang belum dompleng nama atau belum punya kantor di Wonogiri. Diantaranya Koperasi Primkopabri Madiun(Delta Surya Purna), Primkopabri Magetan, Purnayudha 167 Madiun dan Palur, Purnayudha 027 Kartasura Kab.Sukoharjo, Artha Jaya Mandiri Jawa Timur.
Koperasi Primkopabri Wonogiri sendiri terletak di Jl. Klengkeng II, Kerdukepik Giripurwo Wonogiri, sebagai ketua Bernama Salam saat di jumpai awak media Surya Nenggala, menjelaskan bahwa pihaknya selama ini belum pernah mengadakan perjanjian kerja dengan Koperasi Plecit manapun. Pihaknya mengaku senang dengan adanya laporan masyarakat bahwa ada oknum yang mengunakan nama koperasinya untuk kegiatan yang tidak benar, sehingga pihaknya bisa mengambil sikap tegas. Salam mengakui bahwa pihaknya memang kurang dalam pengawasan dan pengendalian terhadap apa yang terjadi di luar dikarenakan pengurusnya sudah tua, dan berjanji akan segera berkoordinasi dengan pengurus yang lain untuk meminta bantuan pembinaan dari Dinas terkait.
Sakir, S.E. Sebagai Kasi Pemberdayaan Koperasi di Dinas Koperasi Pemerintah Kabupaten Wonogiri, menyampaikan bahwa dari beberapa koperasi tersebut diatas memang secara legalitas tidak terdaftar di Dinas Koperasi Wonogiri, baik menut ketentuan Inpres Tahun 1998, dan Permen Nomor 19 Tahun 2015. Selain itu juga diduga telah melangar Perda Wonogiri Nomor 15 Tahun 2019, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama ikut melakukan pengawasan, terhadap adanya Koperasi ilegal yang beroperasi di masyarakat dan untuk segera melaporkan ke Dinas terkait jika memang di temukan adanya hal tersebut.
(ed wng)