Plt. Wali Kota Cimahi Himbau Pelaksanaan Musrenbang Supaya Jumlah Pesertanya Dibatasi
www.suryanenggala.id– Cimahi. Pemerintah Kota Cimahi dalam waktu dekat akan melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan tahun 2021 secara serentak pada tanggal 1 dan 2 Februari 2021 nanti. Adapun tahapan Focus Group Discussion (FGD)/pra-Musrenbangnya sendiri sudah dimulai sejak Rabu (27/01) dan Kamis (28/01). Pada kegiatan Musrenbang tingkat kelurahan ini tetap digelar secara tatap muka. Namun dengan jumlah peserta yang dibatasi supaya tetap memenuhi protokol kesehatan pada situasi pandemi Covid-19 yang melanda Kota Cimahi.
Demikian diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana setelah menghadiri kegiatan Penyuntikan Vaksin Covid-19 di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Jl. Rd. Demang Hardjakusumah, Cihanjuang, Kota Cimahi pada Kamis (28/01).
Dikatakan Ngatiyana, pelaksanaan kegiatan Musrenbang pada situasi pandemi Covid-19 ini sangat cukup beresiko. Namun demikian, kegiatan tersebut harus tetap dijalankan supaya bisa menopang penyusunan program pembangunan di Kota Cimahi ke depannya. Terlebih lagi, tahun 2022 nanti merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi untuk periode 2017-2022.
“Untuk Musrenbang memang semuanya dilematis. Harus tercapai dan dikejar waktu juga, karena kalau tidak dilaksanakan nanti penyusunan program Pemerintah Kota Cimahi yang berorientasinya untuk masyarakat tidak bisa berjalan. ” ujarnya.
Baca juga :
Menurut Ngatiyana, pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh SKPD agar senantiasa menetapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan Musrenbang di tingkat kelurahan. Hal ini dilakukan supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk potensi terjadinya penularan Covid-19 diantara para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
Musrenbang tingkat kelurahan merupakan suatu kegiatan untuk menentukan program prioritas kelurahan yang nantinya akan diusulkan pada Musrenbang tingkat Kecamatan, serta kemudian dihimpun dan juga dinilai skala prioritasnya hingga menjadi kegiatan Pemerintah Daerah yang akan dibiayai dari APBD Kota, APBD Provinsi dan APBN. Adapun tujuan dari pelaksanaan Musrenbang tingkat Kelurahan adalah untuk menentukan dan memutuskan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh kelurahan sendiri baik melalui dana swadaya, Alokasi Dana Kelurahan (ADK), APBD maupun APBN.
Pada Musrenbang tingkat kelurahan akan dihadiri oleh perwakilan unsur Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, LPM, TP.PKK, para ketua RW dan RT serta para tokoh masyarakat di setiap kelurahan.
“Saya perintahkan untuk Musrenbang tingkat kelurahan tetap dilaksanakan tetapi dengan waktu dan jumlah peserta yang terbatas, tidak lebih dari 20 orang. Dari 20 orang ini dibagi menjadi 4 kelompok, dimana satu kelompok hanya 5 orang maksimal. Jadi pembahasannya itu benar-benar khusus secara terpisah dengan lima orang itu aja agar tidak berpotensi terjadi penularan Covid-19,” pungkas Ngatiyana.
(Dn)
Response (1)