Pembacaan Dakwaan Beny Sulistyanto, Diduga Pelimpahan Kasus Sudah Kadaluarsa
www.suryaneggala.id– Ponorogo. Persidangan diduga pelanggaran pemilu Beny Sulistyanto memasuki babak pembacaan dakwaan Jasa Penuntut Umum didepan Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo. Kamis (28/1/21).
Sekitar pukul 10.30 WIB persidangan dimulai, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang berjalan Kooperatif dan lancar. Kemudian agenda sidang berikutnya mendengarkan eksepsi dari Penasihat hukum terdakwa.
Kepala Pengadilan Negeri Ponorogo yang saat itu hendak ditemui hanya berpesan melalui Humas Pengadilan Ponorogo, Andi Wilham yang mengatakan. ” Memang sidang ini adalah sistem persidangan pemilu sehingga persidangan akan dilakukan secara marathon, atau dalam beberapa hari saja akan ada putusan. Setelah eksepsi nanti akan muncul tanggapan, nah, eksepsi tersebut bisa diterima atau tidak tergantung pada hakimnya. Kalau menurut preminya, selanjutnya akan ada pembuktian lalu baru putusan. ” Urainya.
Terkait agenda eksepsi esok hari, Siswanto, tim Penasihat Hukum Beny Sulistyanto mengatakan. ” Nah, karena hakim mengatakan besok eksepsi, saya akan ajukan eksepsi, jika ditolak saya akan tanya dasar hakim menolak apa? Kalau besok eksepsi diterima, saya yakin besok diputuskan yaitu putusan sela, karena aturannya sidang boleh sampai malam karena waktunya 7 hari.”
Baca juga :
Selain itu hasil telaah Siswanto dan tim Penasihat Hukum, terkait penanganan kasus Beny ini ada dugaan kadaluarsa kasus.
“Semoga hakim konsisten dengan berpegang pada karena ini bukan perkara pidana biasa, ini perkara pidana pemilu. Penetapan kan tanggal 12 berarti jika dihitung mundur pelimpahan sebelum tanggal 12 Januari 2021 itu pelimpahan berkas dari kejaksaan ke pengadilan. Harusnya tanggal 19 Januari 2021 sidang, ini sudah tanggal berapa? Ini kan sudah kadaluarsa. ” Kata Siswanto.
“Kalau tidak konsisten ini kan ada terjadi overlapping, jadi tumpang tindih antara aturan yang dipegang hakim adalah PERMA 1 tahun 2018 atau KUHAP. Sebagai tim, tetap berkeyakinan saya kalau ini kadaluarsa karena lebih dari 7 hari pelimpahan kejaksaan ke pengadilan.” Imbuhnya.
Terkait dugaan kadaluarsa kasus Beny, Krisbianto yang juga tim Penasihat Hukum Beny menambahkan, “Dan ini bisa mengakibatkan batal demi hukum jika kadaluarsa. ” Tambah Krisbianto.
(LL)