Relaksasi Kredit di Perpanjang: Bagi Yang Sedang Mengajukan Relaksasi Jangan di Bayar
www.suryanenggala.id– Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada perekonomian di Indonesia khususnya bagi kalangan Usaha Mikro Usaha Kecil (UMKM). Dengan itu pada jumpa Pers (24/03/2020) lalu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit kepada usaha mikro dan usaha kecil yang akan diberikan penundaan dan penurunan bunga sampai dengan satu tahun. Yang tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak penyebaran virus Covid-19.
Namun pelaksanan terkait relaksasi tidak diberikan ketentuan. Yang mana aturan terkait relaksasi tergantung pada Bank masing-masing. Lalu bagaimana sistem pengajuan relaksasi kredit? Pelaksanaan relaksasi di prioritaskan bagi debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak pandemi Covid-19.
Bank sendiri juga tidak serta merta memberikan relaksasi kredit kepada pihak debitur. Perlu adanya strategi khusus untuk meminta relaksasi agar disetujui oleh pihak bank.
“Ajukan relaksasi dengan pertimbangan kondisi keuangan jenis usaha anda, serta bukti-bukti yang menyatakan anda dan atau bisnis anda itu memang terdampak wabah corona. ” kata masterdjun yang diunggah di kanal YouTube Secret Financial (24/08/2020).
Kabar baiknya Bank Indonesia telah memperpanjang ketentuan relaksasi transaksi kartu kredit. Dengan perpanjangan sampai 31 Desember 2021 untuk minimum pembayaran. Dan untuk minimum denda pembayaran sampai 30 Juni 2021. Meski demikian, ketentuan tersebut kembali kepada masing-masing kreditur.
“Saran saya bagi dibetur yang sekarang mengajukan relaksasi jangan dibayar, anda ajukan. Kalau anda dibayar menunjukan anda masih punya kemampuan bayar, ” jelas masterdjun.