Dengan Imbalan Rp. 22 Ribu Wanita Ini Esek-Esek di Halte Bus Senen

oleh
Kompol Ewo Sarwono saat memperlihatkan barang bukti kepada awak media. (Foto/TK surya Nenggala)

Dengan Imbalan Rp. 22 Ribu Wanita Ini Esek-Esek di Halte Bus Senen

www.suryanenggala.id– Jakarta. Polisi menangkap seorang wanita yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu terkait aksi mesumnya di sebuah Halte Bus di jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Kapolsek Senen Kompol Ewo Sarwono mengatakan, wanita itu diketahui berinisial MA (21) telah diamankan pada (22/01/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Berawal dari video viral di medsos pada hari Kamis malam (21/01/2021). Kami lapor ke Kasat Reskrim jajaran dan dilakukan penyelidikan di lapangan,” tutur Ewo kepada wartawan, Senin ( 25/1/201).

“Dan langsung diselidiki semua informasi di sekitar TKP. Alhamdulillah didapatkan ciri-ciri dari pelaku tersebut,” tambahnya.

Pada saat ditangkap petugas, wanita yang berinisial MA tersebut tidak mau menyebutkan pasangannya saat di periksa Polsek Senen.

Dengan Imbalan Rp. 22 Ribu Wanita Ini Esek-Esek di Halte Bus Senen
Tersangka inisial MA
Dengan Imbalan Rp. 22 Ribu Wanita Ini Esek-Esek di Halte Bus Senen

Ewo menyebutkan, dalam melakukan aksinya, wanita tersebut mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp. 22 ribu untuk jajan.

Dengan ditangkapnya MA, nantinya pihak polisi masih akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MA. Sebab menurut keterangan, MA bukanlah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan mengaku hanya sekali melakukan perbuatannya dan baru ketemu dengan pria tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dalam kondisi pengaruh alkohol atau narkoba. ” ujar Ewo.

“Aksi pasangan mesum di halte tersebut sempat di rekam oleh pengendara sepeda motor. Jangan untuk di tiru ya,” sambungnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP yakni perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman 2-8 tahun penjara.

(TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *