Denda 500 Ribu Akan Diterapkan Bagi Pelanggar PPKM

oleh
Siswanto dan Petugas Gabungan Satpol PP, BPBD, TNI dan Polri (foto: Laily/Surya Nenggala)

Denda 500 Ribu Akan Diterapkan Bagi Pelanggar PPKM

www.suryanenggala.id Ponorogo. Dengan diberlakukannya status zona merah Covid-19 di Kabupaten Ponorogo, petugas gabungan dari Satpol-PP, BPBD, Polres Ponorogo, Kodim 0802 melakukan giat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) sejumlah titik tempat pedagang dan pertokoan berdasarkan Surat Edaran Bupati nomor 713/235/405.01.3/2021, Minggu (24/01/21).

Penertiban pelanggaran jam malam PPKM di jalan Suromenggolo (dok: Laily/Surya Nenggala)

Dalam menyikapi kebijakan ini, diadakan patroli  menyisir ke seluruh kawasan yang ada di bagian pusat Kabupaten Ponorogo setelah pukul 20.00 WIB atau sejak diberlakukan jam buka tutup atau PPKM. Dari penyisiran petugas masih menemukan pedagang yang membandel namun ada juga yang sadar dengan himbauan dari petugas yang sebelumnya sudah disampaikan .

“Saya sudah tutup pak, tapi memang masih ada yang makan didalam,” ujar salah satu pelaku usaha makanan dijalan Trunojoyo.

“Kamu tadi masih buka, setelah dengar sirene baru ditutup. Jangan alasan, kamu kira tidak ada intelnya,” kata salah satu petugas Satpol PP, Joni Azis.

Salah satu pelaku usaha yang membandel ditegur oleh petugas Satpol PP Ponorogo (dok: Laily/Surya Nenggala)

Dalam operasi pertama tanggal 23/01/21, masih disuarakan himbauan mematuhi aturan bahkan yang kedua petugas masih memberikan peringatan-peringatan bagi yang terbukti melakukan pelanggaran PPKM. Namun tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi tegas berupa denda para pelanggar PPKM.

Sepert penjelasan Siswanto sebagai Kabid Ketertiban Umum yang memimpin giat operasi ketika ditemui Surya Nenggala seusai patroli.

“Sedikit lebih baik daripada tanggal 23 karena ini tinggal beberapa saja yang buka dan kami ingatkan termasuk pengaduan di warung jalan Siberut dan Situbun sudah kami himbau dari Satpol PP,” tutur Siswanto.

Selain denda Rp 500 ribu bagi yang masih nekat berjualan di jam malam diatas jam 20.00 WIB akan diturunkan satu unit damkar dan disemprot air.

Tentang patroli diluar kecamatan, Siswanto menyampaikan, “karena edaran ini muncul hari Jumat, maka besok (Senin) akan kami rapatkan dipimpin pak Sekda kemudian disosialisasikan kepada Forkopimca untuk menertibkan di wilayahnya dan melakukan tindakan bilamana terjadi pelanggaran,” sambungnya.

Ia juga menghimbau pada masyarakat supaya tetap mematuhi protokol kesehatan, agar Covid segera sirna, dan aktivitas serta kegiatan ekonomi masyarakat bisa berjalan seperti sediakala.

(LL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *