Surabaya Tetapkan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes Sita KTP dan Denda

oleh
dok: Humas Surabaya

Surabaya Tetapkan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes Sita KTP dan Denda

www.suryanenggala.id– Surabaya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Chisijanto, mengatakan bahwa pelanggar protokol kesehatan (prokes) akan dikenakan sanksi administratif yakni penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) dan diwajibkan membayar denda pada saat pengambilan KTP tersebut.

Kota Surabaya telah melangsungkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai dari tanggal 11 Januari 2021. Hasil dari evaluasi satgas Covid-19 masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker. Kerap dijumpai para warga yang masih melalaikan protocol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

Dengan itu Kota Surabaya menerapkan sanksi berupa penyitaan KTP kepada para pelanggar protokol kesehatan. Pemerintah Kota Surabaya juga akan memblokir data kependudukan setiap pelanggar protokol kesehatan. Ketentuan ini berlaku apabila tujuh hari setelah dilakukan penindakan penyitaan KTP, pelanggar belum membayar denda yang sudah dikenakan.
“Mereka kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP. Kalau tidak diambil, kita laporkan ke Dispenduk untuk dilakukan pemblokiran kalau KTP Surabaya, ” ucap Eddy Chisjianto.

Kebijakan ini dihimbau dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar protocol kesehatan. Tidak hanya di peruntukan untuk warga Surabaya, kebijakan ini juga berlaku untuk warga luar yang tinggal di Surabaya.

Syarat pengambilan KTP bagi pelanggar protokol kesehatan yakni diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah, dengan nominal bervariasi.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *