Redzone! Kegiatan Masyarakat Ponorogo Dibatasi Termasuk Hajatan
www.suryanenggala.id– Ponorogo. Ponorogo menjadi zona merah Covid kembali, hal yang paling penting diambil untuk antisipasi adalah aturan atau kebijakan dari satgas Covid setempat seperti yang disampaikan oleh Soedjarno, Wakil Bupati Ponorogo dan Agus Pramono, Ketua Satgas Covid Kabupaten Ponorogo sekaligus Sekda Ponorogo, Kamis, (21/1/21).
Wakil bupati Ponorogo Soedjarno menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat surat PPKM akan diedarkan secara formal kepada OPD, Camat, dan Kepala Desa. Surat tersebut akan berisikan mengenai seluruh kegiatan masyarakat. Seperti pemberlakuan jam malam untuk pedagang kaki lima, pemadaman lampu, dan penutupan tempat wisata. Terkait pembelajaran tatap muka. ” Yang paling penting adalah Pembelajaran tatap muka ditutup atau dihentikan harus melalui daring. Sampai ada perubahan zona, setelah zona berubah orange kota akan evaluasi setelah seminggu. Secara bertahap dari presentase yang kecil ke yang besar.” Ujarnya.
Sementara itu, lebih lanjut Agus Prasmono menyampaikan terkait kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi ia menuturkan “Yang kedua tempat kegiatan masyarakat hiburan malam dan tempat wisata kita sepakati jam 8 harus berhenti. Kalau madiun jam 7 Ponorogo jam 8. Jam 8 lampu akan dimatikan. Kalau ada yang melanggar satpol PP dan dinas terkait akan mengingatkan, seperti dinas Perdagkum dan Dinas Pariwisata.” Lanjutnya.
Menurut Agus, pembatasan kegiatan ini sudah dikoordinasikan dengan Provinsi, meskipun belum ada tertulisnya dari Provinsi, pemerintah daerah sudah diberi kewenangan untuk mengambil kebijakan itu. Karena menurut Agus kemarin 300 lebih pasien terkonfirmasi terakhir penyebarannya.
Baca juga :

Kemudian untuk shelter covid ia juga menjelaskan. “Shelter kita secara bangunan fisik sudah siap namun menurut bu Kadinkes masih kurang 34 tempat tidur akan disiapkan 76. Mungkin minggu depan sudah bisa dipakai. RSUD sudah kita mintai untuk membuat tempat tidur perawatan Covid.” Jelasnya.
Meskipun penyekatan di Ponorogo belum disepakati, ia juga menghimbau kepada para penyelenggara Pondok pesantren tetap harus menyesuaikan peraturan, “Kepala Kemenag juga aktif sekali, saya mohon tetap ditingkatkan, jika mereka kesulitan, satgas Kabupaten akan turun ke pondok pesantren yang bersangkutan. Kalau sudah menetap boleh kalau dari luar kota tidak boleh. Intinya kita harus bijak menyikapi. ” Tegasnya.
“Terakhir untuk resepsi dan hajatan dihentikan, Sabtu Minggu ini boleh, minggu depan hanya boleh hanya akad nikah, sampai kapannya masih akan kita evaluasi, karena penyebarannya lewat resepsi ini juga banyak. ” Begitu kata Agus sebelum ia menutup pers releasenya.
(LL)