Tak Jera, Tim Gabungan Operasi PPKM Terapkan Denda Bagi Pelanggar
www.suryanenggala.id– Madiun. Giat penanggulangan penyebaran Covid-19 semakin digalakkan oleh Pemerintah. Sejak diterapkannya instruksi mendagri nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Jawa – Bali, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui timnya terus melakukan penyisiran terhadap pelanggar yang masih bandel.
Salah satunya yang terus digalakkan oleh Tim Gabungan di wilayah Kecamatan Dolopo. Jika sebelumnya hanya diberikan peringatan, kali ini pelanggar benar – benar dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Operasi yang dilaksanakan pada senin, (18/1/2021) ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Madiun dan seluruh muspika Kecamatan Dolopo. Kegiatan diawali dengan apel tepat pukul 21.00 WIB. Unit mobil patwal, mobil patroli Polsek Dolopo, 2 kendaraan dinas Kecamatan Dolopo satu mobil pick up membawa speaker, 1 mobil Damkar serta mobil operasional Satpol PP berjajar semua di depan Kecamatan Dolopo.
Baca juga :
Operasi kali ini fokus pada penindakan terhadap pelanggar SE Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM). Pasalnya, beberapa hari lalu juga dilaksanakan operasi serupa. Namun, masih dalam tahap teguran bagi pelanggar.
Dalam penyampaiannya waktu apel, Dani Yudi Saputra kasi Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) menyampaikan bahwa Penindakan ini bisa diterapkan secara perorangan atau kepada pelaku usaha. ” termasuk pengadaan prokes khususnya pada masa pemberlakuan PPKM dan operasi pada malam hari ini sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan yaitu melebihi pukul 21.00 WIB”. Terang Dani.
Sasaran pertama operasi di Kelurahan Mlilir. Ditemukan angkringan masih buka melewati batas. Pemilik angkringan bernama Ys dilakukan penindakan penyitaan KTP. Penyidik melakukan pendataan dan diberitahukan kepada Ys untuk mengurus penyelesaian sanksi pada hari Rabu, (20/1/2021) di kantor Satpol PP Mejayan Kabupaten Madiun. Sanksi tersebut berupa denda uang antara Rp. 50.000 sampai Rp. 250.000,-.
Operasi penindakan dilanjutkan menuju Pasar Dolopo. Di titik ini masih banyak ditemukan warung-warung yang melanggar PPKM. Ada beberapa warung dan angkringan melakukan pelanggaran jam malam. Petugas kembali mengadakan penindakan, meminta KTP kemudian mencatat. Pengurusannya ke kantor Satpol PP Kabupaten Madiun di Mejayan.
Baca juga :
Setelah dari pasar Dolopo operasi dilanjutkan arah jalan adil makmur di sana juga ditemukan beberapa pelanggaran bahkan petugas melakukan sidang di tempat. Ada yang di denda Rp. 50.000 sampai Rp. 200.000,-. Operasi dilanjutkan lagi menuju arah RSUD Dolopo di tempat tersebut tidak ditemukan pelanggaran. Pelanggaran kembali ditemukan di jalan arah SMP 2 Dolopo di tempat nongkrong tersebut terdapat beberapa anak sedang nongkrong.
Sementara itu, Kapolsek Dolopo AKP Muslich Bawani dengan tegas memberikaan teguran kepada pelanggar dengan tegas.” kita ini sama-sama berjuang. Situasinya saat ini darurat. Bila kondisinya normal, tentunya tidak akan diberlakukan PPKM seperti ini. Kalau yang sakit kamu sendiri tidak masalah tapi kalau kamu menularkan kepada orang lain ini menjadi masalah. Kamu semua sudah dewasa jangan berpikiran seperti anak-anak harus selalu dicekokin jangan selalu diingatkan oleh petugas.” Geram Kapolsek.
Di akhir acara Dani Yudi Saputra Kasi PPHD menyampaikan “Ada beberapa pelanggaran nanti kita rekap baik pelanggaran secara perorangan atau pelanggaran dari pelaku usaha. Walaupun kami petugas sudah lelah, Namun kita tetap semangat menjalankan aturan dan penindakan. Kami sebagai petugas berharap PPKM ini selesai tanggal 25 nanti dan tidak ada perpanjangan lagi”. Pungkas Dani.
(Wid)