Tahun 2021 DPC K SBSI Banyuwangi Siap Berjuang Atas Nama Kaum Buruh
www.suryanenggala.id– Banyuwangi. Serikat Buruh/Serikat Pekerja adalah kata yang akrab didengar pekerja Indonesia. Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan.
Pengurus DPC (K) SBSI Banyuwangi di bentuk pada Rabu (10/06/10)lalu dan kini telah habis masa aktif kepengurusannya. Dengan diadakan rapat terbatas Sabtu (16/01/21) di Kantor DPC (K) SBSI Banyuwangi Wahyu Darma Kusuma, S.H., M.H. menyampaikan harapan dan progres SBSI ke depannya.
” Karena SBSI ini di bentuk dengan adanya undang-undang tidak sama dengan LSM atau Ormas yang terbentuk dengan mengacu undang-undang. Ada beberapa kandidat yang nanti kita rekrut dalam kepengurusan DPC (K) SBSI terutama di bagian LBH dimana persoalan serikat itu tidak menutup kemungkinan adalah persoalan hukum baik hukum industrial maupun hukum ketenagakerjaan. Dan 2 hal ini yang menjadi tatanan penting dalam kepengurusan,” jelas Wahyu.
Di waktu yang sama Mohammad Fadili menambahkan usulannya jika diupayakan untuk teman- teman yang hendak bergabung agar memahami betul apa serikat buruh/serikat pekerja tersebut. “Sebagai ketua ini adalah tugasnya pak Wahyu untuk mensosialisasikan kepada teman-teman apa sih serikat itu, apa tujuannya mereka berkumpul dan berserikat agar SBSI ini hidup tidak mati suri,” paparnya.
Di sela-sela pertemuan tersebut M. Fadili melakukan koordinasi dengan Gusmawati Azwar, S.H. melalui Vidio Call Whatsapp yang sesuai hasil Kongres VI SBSI beliau menjabat sebagai Bendaha DPP SBSI dan juga sekertaris wilayah II dan IV (Wilayah Jawa dan Indonesia Timur).
Gusmawati memberikan support dan respon positif serta menyarankan agar kepengurusan DPC (K) SBSI Banyuwangi segera memperpanjang SK dan membentuk SP di setiap perusahaan.
“Jika SK DPC (K) SBSI Banyuwangi segera di perpanjang. Berdasarkan undang-undang No. 21 tahun 2000 cara terbentuknya SP adalah dengan minimal 10 orang. 10 orang itu disana akan ada yang namanya pengurus itu yang diutamakan dan itu berhak didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja. Dengan berita acara siapa yang membentuk, berserikat itu kan gak kita banyak undang-undang yang melindungi untuk berserikat jadi jangan takut,” tegas Gusmawati dan mengakhiri panggilannya.
Acara tersebut lalu di tutup oleh Wahyu Darma Kusuma, S.H., M.H. ketua DPC (K) SBSI Banyuwangi.
(St)
Response (1)