Satresnarkoba Polres Kediri Kota Kembali Ungkap Tindak Pidana Sediaan Farmasi Pil LL
www.suryanenggala.id- Kota Kediri, Senin (18/01/2021). Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira jam 17.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota kembali ungkap tindak pidana Sediaan farmasi berupa Pil LL (double L), pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Aparat Kepolisian meringkus pelaku dalam rumahnya sendiri.
MM Alias Otong (23 tahun) laki-laki wiraswasta yang beralamat Lingkungan Jenglik RT 07 RW 03 Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Dari penangkapan pelaku, Polisi telah mengamankan barang bukti 22 (dua puluh dua) butir pil dobel L, satu unit HP android merk Realme 3 warna biru.
Menurut Kamsudi Kasubag Humas Polres Kediri Kota, sesuai dengan press realease yang digelar menjelaskan bahwa sebelumnya pada hari Rabu, petugas mendapatkan informasi jika terlapor diduga sering mengedarkan narkoba jenis pil Dobel L. Petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan dan langsung menangkap pelaku dirumahnya yang beralamat di Lingkungan Jenglik RT 07 RW 03 Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Pada penguasaan terlapor ditemukan barang bukti berupa pil jenis Dobel L sebanyak 22 butir. Selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku diancam telah melanggar pasal 196 UU No 36 pasal 196 UU No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang Obat Keras.
(Ty)