18 Hari di 2021, Polres Ponorogo Riliskan 7 Kasus Pidana

oleh
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si saat rilis 7 tindak pidana (foto: Laily/Surya Nenggala)

18 Hari di 2021, Polres Ponorogo Riliskan 7 Kasus Pidana

www.suryanenggala.id -Ponorogo. Tahun baru 2021 baru barjalan 18 hari, namun 7 kasus pidana sudah berhasil diungkap Polres Ponorogo. Dalam kesempatan ini Polres Ponorogo memberikan press release bertempat di halaman Polres Ponorogo pada Senin (18/01/21).

7 kasus tersebut terdiri dari: sebanyak 4 kasus pencabulan, 2 kasus perjudian, 1 kasus curanmor dirilis oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si, dihadapan insan media.

Gunawan, salah satu pelaku pencabulan (dok: Laily/Surya Nenggala)

“4 Kasus Pencabulan ini memang sangat memprihatinkan, korbannya mulai dari anak 8 tahun dan anak usia sekolah menengah pertama. Dengan berbagai modus operandi mereka telah mengelabui korbannya.” Ujarnya.

Selain kasus pencabulan, terungkap pula  2 kasus dadu kopyok juga berhasil diungkap dimana salah satunya berasal dari Kecamatan Kauman. Beberapa barang bukti juga ditunjukkan seperti tempurung kelapa untuk alat berjudi dan juga sejumlah uang tunai.

Beberapa bukti tindak pidana perjudian (dok: Laily/Surya Nenggala)

“Satu lagi curanmor yang ternyata dilakukan oleh residivis, kebetulan tersangka juga sudah tertangkap di Tulungagung, namun karena dilakukan di malam hari juga, karena itu kita kenakan pencurian dengan pemberatan,” sambungnya.

Oleh karena banyaknya kasus pencabulan, Kapolres Ponorogo menghimbau supaya para orang tua lebih berhati-hati. “Tolong pada para orang tua lebih berhati-hati dalam menjaga anak terutama putri-putrinya. Apalagi yang memiliki orangtua tiri. Karena banyak kasus pencabulan oleh anak tirinya sendiri. Bayangkan saja 18 hari Polres Ponorogo sudah merilis 4 pencabulan,” himbaunya.

(LL)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *