LaNyalla Minta Dipersiapkan Jerat Hukum Untuk Kasus Penipuan Pinjaman Online
www.suryanenggala.id– Jakarta. Ketua DPD-RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, upaya hukum harus dilakukan agar masyarakat tidak terus menerus dirugikan dalam kasus penipuan berkedok pinjaman online yang makin marak terjadi belakangan ini.
Menurut LaNyalla, Jerat hukum harus dipersiapkan pada kasus transaksi digital untuk memberikan rasa jera terhadap para pelakunya.
“Kasus transaksi digital dan penipuan dengan modus pinjaman online masih terus terjadi. Sayangnya belum ada penanganan khusus untuk menekan kasus ini. Bahkan kasus ini terkesan luput dari perhatian publik. Padahal masyarakat yang dirugikan sangat banyak,” ungkap LaNyalla di Jakarta pada Sabtu, 16 Januari 2021.
Mengenai masalah ini, LaNyalla mengaku mendapatkan informasi bahwa banyak lembaga-lembaga keuangan yang tidak terdaftar secara resmi menawarkan pinjaman online dan pada akhirnya menjerat dan menipu.
Selain pinjaman online, ada juga transaksi digital yang menawarkan barang tetapi akhirnya hanya menipu dengan model transfer uang melalui rekening.
“Banyak masyarakat belum menyadari kriteria lembaga yang sebenarnya berhak memberikan penawaran pinjaman online. Atau lembaga keuangan apa saja yang sudah terdaftar, baik di OJK maupun pihak lain. Kondisi ini yang dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Baca juga:
Mantan Ketua Umum Kadin Jatim ini menjelaskan, masalah semakin marak mengingat transaksi digital bukan sekadar alternatif selain transaksi offline, tetapi sudah menjelma menjadi gaya hidup.
“Apalagi yang ditawarkan adalah kemudahan dalam proses pencairan. Padahal, masyarakat tidak sadar jika transaksi ini terdapat risiko terjerat penipuan,” tuturnya.
Sekali lagi LaNyalla menegaskan, jika lembaga-lembaga yang belum terdaftar itu sedang berupaya melakukan kejahatan kepada masyarakat. Namun sayang, model kejahatan seperti ini belum banyak tersentuh oleh hukum Republik Indonesia.
“Untuk itu, saya meminta OJK dan Kepolisian untuk menertibkan hal ini agar tidak terus menerus merugikan masyarakat. Apalagi sudah ada Undang-Undang ITE yang bisa dikenakan kepada pelaku dan ada Undang-Undang tentang OJK yang memberikan kewenangan untuk menertibkan,” tutupnya.
(Tk)