Tak Jera, Polsek Sampung Amankan Pelaku Dadu Kopyok Tanpa Ijin
www.suryanenggala.id– Ponorogo. Tak jera, ternyata masih ada saja pelaku perjudian yang beredar di masyarakat. Kali ini Polsek Sampung telah berhasil meringkus perjudian jenis dadu kopyok dalam rumah di daerah Dukuh Nogo RW. 04 RW. 02, Desa Karangwaluh Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.
Dikonfirmasi kepada Humas Polsek Sampung Sabtu (16/1/2021). Pelaku berinisial SL, pria 49 Tahun yang beralamat di Dukuh Nogo, RT. 03, RW. 02, Desa Karangwaluh, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo ini bertindak sebagai bandar. Sedangkan KR yang juga berdomisili di lingkungan yang sama dengan SL, pria berusia 61 tahun ini bertindak sebagai kasir.
“Benar, tanggal 8 kemarin kita sudah amankan beserta beberapa barang bukti diantaranya 1 (satu) buah tempurung terbuat dari batok kelapa. 1 (satu) buah tatakan dari kayu. 3 (tiga) buah dadu. 1 (satu) lembar beberan terbuat perlak warna putih dengan tulisan angka angka. 1 (satu) buah lampu penerangan beserta kabelnya. Uang tunai sebesar Rp. 815.000,- (delapan ratus lima belas ribu rupiah).” Ujar Aipda Yanto, Humas Polsek Sampung.
Sementara itu terkait kronologi dijelaskan oleh Kapolsek Sampung Iptu Marsono, S.H., M.H Pada hari Jumat tanggal 8 januari 2021, Sekitar pukul 14.05 WIB. anggota reskrim Polsek Sampung mendapat laporan tentang adanya perjudian dadu kopyok di Dukuh Nogo, Desa Karangwaluh, Kecamatan Sampung, Ponorogo.
“Setelah mendapat informasi tersebut anggota melaksanakan penyelidikan dan benar sedang ada perjudian dadu kopyok tanpa ijin tersebut di sebuah rumah samping warung.” Paparnya.
Dari penyergapan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan 2 (Dua) orang yang berperan sebagai Bandar dan sebagai Kasir.
Selanjutnya petugas membawa tersangka serta barang bukti ke Polsek Sampung guna penyidikan lebih lanjut.
(LL/SDK)