Satpam Terapkan Prokes Secara Ketat, Sebagai Upaya Trobosan Antisipasi Covid-19
www.suryanenggala.id -Batang. Peningkatan dalam pengamanan berbagai perusahaan terus ditingkatkan. Satuan Pengamanan (Satpam) selain mendapatkan pengarahan dari Kapolres Batang, sejumlah perwakilan satpam pun mendapatkan materi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Materi tersebut disampaikan karena satpam sering berinteraksi dengan orang banyak dalam menjalankan tugas di masa pandemi Covid-19, seorang Satuan Pengamanan (satpam) jika tidak menerapkan protokol kesehatan bisa saja terpapar virus tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Batang, Yuli Suryandaru mengatakan, kedisiplinan seorang satpam terhadap protokol kesehatan adalah wujud proteksi diri saat bertugas sebelum memberikan rasa aman dan nyaman kepada lingkungan perusahaan.
“Dia harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baru setelah itu melindungi perusahaannya dengan menscreening karyawan,” ujar Kepala Bidang P2Dinkes Batang, saat menyampaikan paparan pada Focus Grup Discussion (FGD) di Rupatama Mapolres Batang, Kamis (14/01/2021).
Yuli Suryandaru menambahkan perlindungan terhadap diri sendiri harus tetap diutamakan agar tidak tertular Covid-19 sewaktu menjalankan tugasnya.
“Oleh karena itu. sebelum bertugas pakailah alat pelindung diri lengkap. Bahkan ketika ada tamu atau pun tidak, dia tetap memakainya, dan mencuci tangan sesering mungkin sebelum atau setelah menyentuh sarana publik serta tetap menjaga jarak aman ketika bertemu sejumlah orang,” himbaunya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Batang menyampaikan dari keselamatan dan keamanan karyawan merupakan hal utama yang harus setiap perusahaan miliki. Dan kenyamanan itu dapat terwujud dengan bantuan Satpam.
“Perekrutannya pun sudah diatur dalam perundang-undangan yaitu wajib mengambil dari institusi penyedia jasa Satpam. Dan mereka pun merupakan bagian dari kayawan perusahaan, jadi wajib mendapatkan hak sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Terkait kesejahteraan, Suprapto menegaskan, sudah jelas diatur dalam perusahaan masing-masing sesuai regulasi. Yang jelas kalau itu kontrak pertama, menerima gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). “Dan selanjutnya sesuai dengan peraturan perusahaan yang telah diatur bersama,” tandasnya.
(Tgh)