Dituduh Gadaikan Motor, Seorang Ibu Dilaporkan BCA Multifinance ke Polisi
www.suryanenggala.id – Madiun. Seorang ibu rumah tangga berinisial IS (41 tahun), asal dari Desa Ringin Putih Kecamatan Sampung Ponorogo dilaporkan oleh PT BCA Multifinance Cabang Madiun ke Polresta Madiun. Berdasarkan surat permintaan keterangan dari Polresta Madiun dengan nomor B/24/I/RES.1.24/2021/ Satreskrim tertanggal 6 Januari 2021, atas tuduhan mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda bergerak yang menjadi obyek jaminan fidusia. Atas panggilan tersebut, pihak LPK SM Pasopati Madiun yang sebelumnya sudah menerima kuasa dari debitur untuk mempertahankan haknya sebagai konsumen guna mendapat kepastian hukum. Akhirnya melakukan pendampingan pada debitur ke Polresta Madiun, Jumat (15/1/2021).
Merasa tidak pernah melakukan tuduhan tersebut, IS sebagai debitur mendatangi panggilan dan menjelaskan pada penyidik terkait obyek yang menjadi sengketa. Obyek yang menjadi sengketa, sebuah unit motor merk Honda ALL NEW PCX Tahun 2020 warna putih nopol AE 4982 TM atas nama Istikomah.
Dari keterangan yang dihimpun Surya Nenggala dari debitur, bahwa pada pertengahan bulan Desember lalu ia didatangi oleh debt colector yang mengaku dari BCA Multifinance Cabang Madiun karena ada keterlambatan bayar. Ia juga sudah menjelaskan masih meminta waktu untuk koordinasi. Namun, pihak debt colector bersikukuh akan melakukan penarikan unit tanpa mau mengerti alasannya. ” Saya bingung harus bagaimana, saya juga sedang mengalami masalah keluarga dan juga sampai saat masih dalam proses perceraian sehingga mengalami keterlambatan pembayaran . BCA datang dan mau narik kendaraan mas, padahal dipakai anak saya sekolah. Akhirnya saya meminta bantuan pada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Pasopati,” ungkapnya.
Marsudi, aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Pasopati sangat menyayangkan sikap BCA Multifinance yang dengan seenaknya mau main tarik kendaraan ketika debitur terlambat bayar angsuran. “Semua ada aturan dan prosedurnya yang harus dilalui oleh pihak BCA Multifinance sebagai perusahaan pembiayaan,” tuturnya.
Atas kejadian itu, LPK SM Pasopati dengan dasar surat kuasa dari pihak debitur akan selalu melakukan pendampingan hingga masalah sengketa benar-benar sesuai prosedur.
Selain itu, Marsudi juga akan membantu untuk malakukan penyelesaian dengan cara pengajuan pelunasan. “Sampai saat ini dari pihak debitur sendiri belum pernah menerima atau mengetahui salinan Sertifikat Jaminan Fidusia seperti yang di tuangkan dalam surat panggilan dari Polresta Madiun atas dugaan mengalihkan menggadaikan, atau menyewakan benda bergerak yang menjadi obyek jaminan Fidusia,” pungkas Marsudi.
(Ags)