Terlambat 2 Angsuran Fifa Astra-Spektra Tarik Unit Motor di Jalan
www.suryanenggala.id-Blitar, Jumat(13/01/2021). BWR, nama perempuan 25 tahun warga Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok merasa kecewa atas tindakan petugas debt collector FIF kota Blitar yang menarik unit motor miliknya saat dikendarai adik kandungnya Budi (inisial) di jalan Raya Kota Kediri, seperti yang diungkapkan pada suryanenggala.id Kamis(7/1).

Budi lelaki (17 tahun) pelajar yang kebetulan hari itu berangkat untuk PKL (praktek kerja lapangan) di Kediri-Kota, Kamis(7/1/2021) tak menyangka akan mendapat perlakuan dari debt collector yang tiba-tiba mencegat di jalan raya dengan modus mengecek motor dan meminjam kontak kemudian menyuruh menandatangani selembar kertas wanprestasi.

Budi akhirnya diantar seseorang debt collector terangnya pada suryanenggala.id (8/1/2021) saking paniknya Budi sampe tak bisa berkata-kata lantaran unit sepeda motornya diminta pihak FIF tanpa Budi bisa menanyakan identitas debt collector tersebut, apakah debt collector tersebut prosedural memiliki dan menunjukan sertifikat kompeten resmi sebagai debt collector dengan menunjukan identitas atau memberikan surat peringatan maupun somasi sebagai tanda bahwa wanprestasi atau cedera janji.
Sebelum kejadian itu “BWR” menceritakan pada suryanenggala.id bahwa pernah ada relaksasi kredit dari pihak FIF, tapi pihak leasing FIF akan tetap mendenda nasabah yang telat bayar angsuran.
Seperti yang dialami BWR (25 tahun) ibu rumah tangga warga asal Dusun Bororejo Desa Dadaplangu Kecamatan Ponggok saat di temui suryanenggala.id di kediamanya (12/01/2021) sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan memberikan relaksasi kredit di tengah pandemi Covid-19. Dengan adanya relaksasi kredit, beban nasabah atau debitur yang terkena dampak pandemi Covid-19 pun jadi lebih ringan. Namun kalau sudah diberikan relaksasi kredit dan debitur masih telat membayar angsuran maka yang terjadi pihak multifinance FIF bisa mengenakan dan memberlakukan sanksi denda.
Menurut OJK, sanksi denda itu sudah berdasarkan kesepakatan restrukturisasi antara debitur dengan perusahaan pembiayaan (leasing). Besarannya tergantung kesepakatan atau perjanjian restrukturisasi antara debitur dengan perusahaan pembiayaan.
“Baik denda, angsuran, itu semua sudah disepakati pada perjanjian restrukturisasi kredit,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan, seperti di kutip kontan. Menurutnya, kesepakatan kredit tersebut merupakan wilayah keperdataan para pihak. Secara umum kesepakatan ini diawali negosiasi dilanjutkan dengan perjanjian bersama baru kemudian ditandatangani oleh kedua pihak.

Merasa sangat dirugikan BWR akhirnya menghubungi saudaranya satu kampung Jito, dengan membawa berkas-berkas Jito menemui perwakilan Pt. Scn di Kota Blitar yang ditemui Jujuk, akhirnya melakukan negosiasi dengan pihak FIF dan sebagai penyelesaian pihak konsumen BWR harus membayar 5 (lima angsuran) serta membayar sejumlah denda kepada pihak FIF untuk menarik kembali unit motor yang ditarik pihak FIF, sayangnya BWR engan menjelaskan terkait kesepakatan baru yang dibuat di kantor FIF hanya berupa kertas kosong bermaterai 12 ribu rupiah tanpa tahu isi jelasnya pada suryanenggala.id (Kamis, 13/01/2021) sambil membawa motor kembali dari kantor FIF Kota Blitar.
(fe)