Pinjol Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

oleh
Korban pinjol melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Bekasi Kota (foto:AMR/CB/Surya Nenggala)

Pinjol Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

www.suryanenggala.id- Bekasi. Seorang warga Bekasi Selatan melaporkan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang fintech atau pinjaman online ke Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis, (14/01/2021).

Allan Santoso menjadi korban pencemaran nama baik oleh pinjaman online, karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman online di aplikasi tersebut kemudian korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota serta didampingi kuasa dari kantor hukum Nenggala Alugoro cabang Bekasi.

Dengan beberapa bukti yang dilaporkan yaitu sebuah chat Whatsapp dari pelaku meneror keluarga, sebuah bukti nomor rekening yang memang bukan atas nama korban, sebuah aplikasi yang tidak ada riwayat pinjaman, serta surat kuasa dari kantor hukum.

Menurut keterangan korban pelaku melalui Whatsapp dan telpon selalu menghubungi keluarga serta teman korban dengan mengatakan bahwa si korban memiliki hutang kepada aplikasi tersebut, tuduhan tersebut diketahui oleh orang lain sehingga korban merasa tercemar nama baiknya.

Pinjol Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota (dok: AMR/CB/Surya Nenggala)
Pinjol Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Bukti Laporan ke Polres Metro Bekasi Kota (dok: AMR/CB/Surya Nenggala)
Pinjol Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Pelaporan didampingi tim kuasa hukum Nenggala Alugoro cabang Bekasi (dok: AMR/CB/Surya Nenggala)

“Saya tidak terima penagihan yang mengatasnamakan saya, sebab saya tidak pernah meminjam di aplikasi itu, maka dari itu saya laporkan kasus ini ke kantor hukum serta kepolisian,” tutur Alan Santoso.

Menurut keterangan pimpinan kantor hukum Nenggala Alugoro cabang Bekasi untuk tindak lanjutnya kasus ini sudah ditangani oleh kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota, dengan laporan polisi tertuang pada LP/149/K/I/2021/SPKT/RESTRO BEKASI KOTA, pada Kamis, (14/01/2021).

“Kita sudah laporkan kasus ini biar nanti kepolisian yang menindaklanjuti dan kita tunggu hasilnya dari kepolisian,” yang disampaikan Asep Suhendra pimpinan kantor hukum ke wartawan Surya Nenggala.

(AMR/CB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *