Petugas Koperasi Bangun Jaya Arogan Tagih Nasabah
www.suryanenggala.id– Ponorogo. Anggraini 49 tahun warga Dusun Krajan Desa Jimbe, Kec. Jenangan merasa resah dengan ulah penagih hutang berkedok koperasi. Kedatangan petugas yang mengaku dari Koperasi Simpan Pinjam ( KSP) Bangun Jaya ini terkesan arogan. Hal ini terbukti ketika melakukan penagihan pada nasabah yang mengalami keterlambatan pada hari Selasa dan Rabu tanggal 12/13 Januari 2021.
Sangat disayangkan dengan petugas koperasi yang tidak tahu situasi masih masa pandemi melakukan penagihan hutang dengan tindakan yang tidak pantas. Sesuai informasi yang di himpun Surya Nenggala dari keterangan Anggraini.
Harmoko sebagai petugas dari KSP Bangun Jaya yang tidak jelas alamat kantornya memberikan pinjaman sebesar Rp 1.500.000 dengan rincian pemotongan Rp. 200.000 sehingga nasabah menerima Rp. 1.300.000 dengan ketentuan cicilan Rp. 195.000 selama 10 minggu.
Dengan pinjaman itu Anggraini bermaksut untuk mengembangkan usahanya. Namun di karenakan situasi usaha tersebut gagal hingga berdampak pada pinjaman yang mengalami terlambat. ungkapnya .
Dengan seringnya keterlambatan Harmoko tetap mendatangi guna melakukan tagihan, namun sayang kali ini ia datang saat adzan maghrib dan melakukan tindakan yang tidak patut di lakukan.
Baca juga :
Merasa tidak mendapat tagihan diduga ia diluar rumah sambil mematikan arus listrik yang saat itu sedang digunakan untuk belajar anaknya.
Saat listrik padam Dani, anak korban keluar rumah untuk memastikan penyebap padamnya listrik, namum penyebab padamnya listrik bukan karena giliran dari PLN tapi akibat tangan petugas KSP . Karena ulah dari pelaku yang sudah kelewatan terjadilah cekcok mulut hingga terjadi pemukulan hingga sampai ke polisi. Dari kejadian itu kakek korban yang sedang stroke mengalami kejang – kejang walapun sudah di jelaskan bahwa kasusnya di polsek berakhir damai secara kekeluargaan. Jelasnya.
Di tempat terpisah, Laily Dyah Rahmatika sebagai Aktivis LPK SM Pasopati yang kebetulan masih saudara korban menyampaikan bahwa, ia akan melakukan upaya – upaya agar pihak KSP mematuhi Undang Undang yang mengatur tentang koperasi. Dari hasil keterangan korban pihak KSP diduga telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen ( UUPK) dan UU Koperasi.
Untuk itu iya akan menelusuri dan mencari alamat kantor yang sampai saat ini tidak jelas, sebab dalam promise kertas bukti pembayaran sudah di hilangkan alamat kantornya . pungkasnya
(SDK)
good
Saya mau berikan alamat pwrsembunyian ini rentenir berkedok koprasi ,karna ijasah ade saya juga di tahan
Dimana bang
Saya rasa kalau ada etikat baik serta kopratif menghadapi hutang yang telah kita nikmati tentunya tidak akan terjadi ulah ulah petugasnya yg tidak kita inginkan,lagi pula itu sudah konsekuensinya apabila kita sudah berani meminjam uang orang harus siap di datangin di tagih oleh petugas yg memberikan pinjaman tersebut.