Dua Pelaku Waterboom Lippo Cikarang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelanggaran Prokes
www.suryanenggala— Bekasi. Polres Metro Bekasi menetapkan 2 orang tersangka terkait pelanggaran prokes Covid-19 yang dilakukan oleh pihak Waterboom Lippo Cikarang Selatan Bekasi, saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi pada Kamis, 14 01 2021.
Adapun yang ikut serta saat konferensi pers Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hendra Gunawan, Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rickson PM Situmorang, Kasat Reskrim AKBP Telly Alvin, Wakasat Reskrim Kompol Salahudin, Kasie Propam Kompol Dumyati Saleh serta Kanit Krimsus AKP M Ichwan.
“Pelanggaran tersebut terjadi pada hari Minggu, (10 01 2021) ketika pihak Waterboom Lippo Cikarang memberikan suatu promosi tiket masuk yang awal mula Rp. 95 ribu per orang menjadi Rp. 10 ribu perorang, akibat promosi tersebut membuat antusias warga untuk memanfaatkan momen tersebut menyambanginya sehingga mengakibatkan berkerumunan orang terlalu banyak,” tutur Kombespol Hendra Gunawan saat konferensi pers.
Kepolisian mengamankan 2 orang pihak Waterboom yang menjadi sebagai tersangka yaitu (IP) selaku general manager serta (DNS) manager marketing.
Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 9 juncto dan pasal 93 UUD RI, no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara denda Rp. 100 juta, pasal 216 KUHP dan pasal 218 KUHP kurungan 4 bulan.
(AMR)