Santunan Bagi Keluarga Korban Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

oleh -66 Dilihat
Pengamat Penerbangan Indonesia Farshal Hambali. (Foto/TK Surya Nenggala)

Santunan Bagi Keluarga Korban Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

www.suryanenggala.id-Jakarta. Sebagai penghargaan dan rasa kemanusiaan, Pemerintah mewajibkan kepada semua perusahaan transportasi melalui peraturan pemerintah dan kementerian untuk memberikan kompensasi atau pun uang santunan kepada para keluarga korban yang meninggal akibat kecelakaan saat menggunakan transportasi, baik transportasi darat, laut maupun udara. Tetapi tidak satupun yang bisa menggantikan nyawa manusia, termasuk uang.

Sudah sepatutnya untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak akan mendapat sejumlah santunan dari berbagai pihak, termasuk oleh PT Jasa Raharja.

Farshal Hambali ketika ditemui Surya Nemggala (dok: Titik/Surya Nenggala)

“Kompensasi kecelakaan pesawat secara nasional sudah diatur dalam PM 77 tahun 2011 atau sekarang menjadi PM 89. Total yang di berikan oleh Maskapai Kepada keluarga korban atau ahli waris bisa mencapai 1,250 Miliar ( satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Ditambah dari Jasa Raharja 50 juta.sehingga jumlah kompensasi yang diterima keluarga korban atau ahli waris jumlahnya 1,3 miliar” tutur Farshal Hambali, di Kawasan Kayu Putih, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2021).

Pengamat Penerbangan Indonesia, Farshal Hambali juga menambahkan, merujuk peraturan Menteri Perhubungan (PM) 77 tahun 2011 maka untuk kompensasi kecelakaan pesawat secara nasional yang di berikan oleh Maskapai kepada keluarga korban atau ahli waris bisa mencapai 1,250 miliar (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, kompensasi yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta (lima puluh) per penumpang yang dinyatakan meninggal dunia. Jadi total kompensasi yang diterima keluarga korban atau ahli waris jumlahnya menjadi 1,3 Miliar.

“Tapi kalau ketentuan secara nasional ada pada angka 1,250 miliar dan 50 juta dari Jasa Raharja untuk satu jiwa penumpang tanpa ada batas umur. Tetapi kalau penerbangan secara internasional diatur dalam Monreal Convention itu bisa mencapai 128.000 SDR atau 150.000- 160.000 USD atau sekitar miliar rupiah,” tegas Farshal.

Lebih lanjut Farshal mengatakan, secara industri praktis, dengan adanya kecelakaan pesawat ini maka keluarga atau ahli korban akan mendapatkan kompensasi dari maskapai paling lambat selama 3 bulan. Namun terhadap kompensasi dari pihak PT Jasa Raharja bisa lebih cepat. Sesuai peraturan Menteri Perhubungan PM 77 atau 89 tersebut maka maskapai akan memberikan data-data mengenai jumlah kompensasi. Jika masing-masing ahli waris sudah menyetujui maka pihak keluarga korban harus tandatangan pada berkas tersebut. Namun jika masih ada yang keberatan, seperti korban merupakan tulang punggung keluarga dan menjadi pencari nafkah utama selama hidup bagi keluarganya maka, akan ada pertimbangan lain dan proses labih lanjut.

Menurut Farshal, agar tepat sasaran maka dari peristiwa udara setiap maskapai akan mengumpulkan data lengkap mulai dari data penumpang hingga ahli waris. Makanya dibuatkan posko Antemortem-DVI untuk mengumpulkan data sebagai salah satu proses pengumpulan informasi terkait indentifikasi korban Sriwijaya Air SJ 182.

Sebagai info, pesawat Sriwijaya Air Sj-182 rute Jakarta-Pontianak jatuh pada Sabtu (9/2/2021) lalu. Jumlah penumpang yang berada di pesawat tersebut sebanyak 62 orang yang terdiri dari 50 penumpang dan 12 kru. Pesawat Sriwijaya Air tersebut dipastikan jatuh di Kepulauan seribu antara Pulau Lancang dan Pulau laki. Pencarian serpihan badan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 masih berlangsung hingga saat ini.

(TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *