Curi Kayu Sono, 2 Warga Sampung Diringkus Polisi
www.suryanenggala.id-– Ponorogo. Reskrim Polsek Sampung melakukan penangkapan pelaku ilegal loging. Pencurian kayu yang dilakukan ini berhasil diamankan jajaran kepolisian Minggu (10/1/21).
Sebut saja seorang saksi ‘S’ asal Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, berhasil membantu tugas di wilayah hukum Polsek Sampung tepatnya di petak 118F-1 kelas hutan TBK bagian hutan Ponorogo barat RPH Badegan BKPH Sumoroto wilayah kerja KPH Madiun turut Dukuh Sodong, Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.
“Pelaku diduga menebang, menguasai, mengeluarkan, membawa alat untuk menebang dan atau memiliki kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82,83,84, ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.” Tutur Kanit Reskrim Polsek Sampung, Aiptu Budi Waluyo, S.H.
Pelaku adalah M, laki-laki berusia 41 tahun ini berasal dari Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Ia bersama T berusia 56 tahun beralamat di Dukuh Sodong, Gelang kulon, Kecamatan Sampung.
“Dari kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 ( satu) buah tunggak pohon sono keling petak 1 tinggi 15 cm, keliling 260 cm, volume 2,934.1 (satu) gelondong kayu sono keling ukuran panjang 120 cm x diameter 15 cm volume 0,34 m3.1 (satu) gelondong kayu sono keling panjang 180 cm x diameter 10 cm, volume 0,37 m3. 1 (satu) buah gergaji mesin (senso) merk CTAGON, warna putih orange dengan ukuran gergaji 70,” sambungnya.
Baca juga :
Sementara Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, S.H., M.H., menyampaikan kronologi kejadian. “Pada hari hari Sabtu 9 Januari 2021 sekira pukul 14.00 WIB, pelapor dengan Polter Perhutani melaksanakan patroli pengamanan hutan di petak 118F-1 hutan TBK bagian hutan Ponorogo barat RPH Badegan BKPH Somoroto wilayah kerja KPH Madiun, “bebernya.

Saksi mendapati tunggak kayu sono keling bekas pencurian sebanyak 1 pohon dengan ukuran diameter 260cm x tinggi 15cm dan 2 gelondong kayu sono keling dengan ukuran 1 gelondong kayu sono keling ukuran panjang 120cm x diameter 15cm volume 0,34 m3.
“Mendapat laporan tersebut petugas langsung cek TKP dan selanjutnya melakukan penyelidikan, kemudian pukul 18.00 WIB petugas mengamankan pelaku M dan T yang mana kedua pelaku tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian kayu jenis sono keling di petak 118F-1 kelas hutan TBK bagian hutan Ponorogo barat RPH Badegan BKPH Sumoroto wilayah kerja KPH Madiun,” lanjutnya.
Keduanya menjual kayu tersebut seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya pelaku tersebut beserta barang buktinya di bawa ke polsek Sampung guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian Rp. 21.763.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah.
(LL)