Bupati Madiun Tegas Karena Ingin Masyarakat Selamat
www.suryanenggala.id- Madiun. Sebagai upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Madiun akhirnya diberlakukan PPKM yang artinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (SE Bupati Madiun No.130/19/402.01/2021).
Pembatasan ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri no 1 tahun 2021.
Tadi malam (Senin,11/01/21) Bupati Madiun H. Achmad Dawami Ragil Saputra memantau langsung kegiatan tersebut. Bupati berkeliling di Kecamatan Dolopo mendatangi Pasar Dolopo, dan Pasar Mlilir kemudian singgah di Kecamatan Dolopo.
Sebelum Bupati sampai di wilayah Kecamatan Dolopo kegiatan PPKM ini telah dilaksanakan oleh Herri Fajar dan timnya. Camat berkeliling mendatangi angkringan-angkringan hingga Pasar Mlilir memberikan sosialisasi dan himbauan. Sementara itu Kaposek Dolopo Muslich Bawani melalui anggotanya juga juga Koramil Dolopo berkeliling memantau situasi. Bahkan Surya Nenggala melihat langsung anggota Polsek Dolopo memberikan hukuman moral menyayikan lagu Garuda Pancasila kepada pengunjung warung yang tidak membawa masker.
Para Kades se-Kecamatan Dolopo atau yang mewakili dihubungi satu persatu kemudian berkumpul untuk mendapatkan pengarahan dari Bupati. Bupati berharap agar penanganan ini serius. Seperti yang disampaikan Bupati “Pasien aktif naik sehingga kematian naik. Karena kematian naik akhirnya diberlakukan PPKM ini. Dibatasi semuanya hingga jam 19.00 WIB ini. Masker dan prokes lainnya kurang disiplin, pergerakan masyarakat dibatasi perdagangan dibatasi, kegiatan sosial budaya dibatasi artinya tidak disiplin masker dan berkerumun selain mengancam kesehatan juga merusak ekonomi kita tegas karena kita ingin masyarakat selamat, kita ingin ekonomi normal kembali, selamat bekerja jaga diri keluarga saudara dan jaga Negara,” tegas Bupati.
Kecamatan Dolopo siap melaksanakan Surat Edaran (SE) tersebut. Pelaksanaan PPKM mulai berlaku tanggal 11 -25 Januari 2021. Isi SE Bupati antara lain membatasi tempat kerja perkantoran, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring, penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan, pembatasan jam operasional pasar umum dan pasar modern, melarang kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian/kerumunan misalnya hajatan, seremonial pernikahan, kegiatan social dan keagamaan dan mengoptimalkan kembali kampung tangguh.
Herri Fajar Camat Dolopo menyampaikan, “Bapak Bupati mengecek seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun dan Bapak Bupati mendapat informasi baik dari WA atau media yang lain bahwa Bapak Bupati menemukan beberapa masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan. Maka dari itu dihimbau kepada para Kepala desa untuk melaksanakan PPKM tersebut sampai tanggal 25 Januari 2021. Harus tegas dalam pelaksanaannya karena semua ini demi kepentingan penyelamatan bersama,” pungkas Camat.
(Wid)
Response (1)