Petugas Gabungan Laksanakan Giat Operasi Non Yustisi di Kota Kediri
www.suryanenggala.id— Kota Kediri. Senin, 11/01/2020. Petugas gabungan melaksanakan Giat Operasi Non Yustisi Penegakan Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri No. 32 tahun 2020. Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri.
Pj. Kompol Abraham Sisik, S. Sos., S.H., M.H. Selaku Kabag. Ops. Polres Kediri Kota mengatakan kegiatan Ops gabungan diikuti kurang lebih 40 personel gabungan.
Dasar Hukum:
- Perda Prov. Jatim no. 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Prov. Jatim no. 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
- Pergub Jatim no. 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
- Perwali Kota Kediri no. 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Personel gabungan dalam giat terdiri dari Subdenpom V/2-2 Kediri, Kodim 0809 Kediri 6 Personel, Polres Kediri Kota Satlantas 2 Personil, Sat Sabhara 6 Personel, Sat Reskrim 2 Personel, Sat Intelkam 2 Personel.
Sat Narkoba 2 Personiel, Sat Binmas 2 Personel, Piket Humas 1 Personel, Provos 2 Personel, Satpol PP Kota Kediri.
Regu Patroli 1 Satpol PP Kota Kediri 4 Personel, anggota tes Satpol PP Kota Kediri 2 Personel.
Baca juga :
Kegiatan diawali pukul 20.14 WIB
APP Gabungan di Mapolres Kediri Kota Jl. KDP Slamet No. 2 Bandarlor Mojoroto Kota Kediri dipimpin oleh oleh Kabag. Ops. Polres Kediri Kota Kompol Abraham Sisik, S.Sos., S.H., M.H.
Pukul 20.20 WIB giat patroli gabungan skala besar berangkat menuju beberapa lokasi, pukul 20.30 WIB Warung Gunung (WAGU), Jl. Ahmad Dahlan No.106, Mojoroto, Kec. Mojoroto
Pukul 21.07 WIB Angkringan Brawijaya, Jl. Brawijaya Kota Kediri
Tindakan yang dilakukan anggota gabungan menghimbau kepada pengunjung dan pengelola agar menerapkan Prokes Covid-19. pembatasan jam tutup, membatasi pengunjung 25% dan mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Kediri Nomor: 443.2/2/419.033/2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada bulan Januari 2021. Kepada pemilik/pengelola usaha utuk angkringan Jl. Brawijaya, anggota gabungan menghimbau kepada pengunjung untuk meninggalkan lokasi dan kepada pengelola usaha untuk tutup karena sudah melebihi batas waktu.
Giat sosialisasi Surat E daran Walikota Kediri selesai pukul 21.30 WIB dengan tertib, aman dan lancar.
(Ac,Ty)