Pemkot Cimahi Pantau Sosialisasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

oleh -71 Dilihat
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana Saat Ditemui Awak Media (Sumber: Humas Kota Cimahi)

Pemkot Cimahi Pantau Sosialisasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

www.suryanenggala.id– Cimahi. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (Covid-19) di Jawa Barat, bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota/Kab Jawa Barat pada tanggal 11-25 Januari 2021. Pemerintah Kota Cimahi mulai melakukan Sosialisasi terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menuturkan, “Kita hari ini laksanakan sosialisasi kepada masyarakat, woro-woro sampai hari ketiga nanti. Setelah hari ketiga, nanti setelah masyarakat sudah memahami dan mengetahui apabila ada pelanggaran yang dilakukan, pada pelaksanaannya nanti akan ada sanksi, berupa sanksi sosial. ” ujarnya ketika ditemui awak media di Kantor Kecamatan Cimahi Utara Jl. Jati Serut Cibabat, Kota Cimahi pada Senin (11/01/2021).

Pemkot Cimahi sudah mempersiapkan Posko Satgas Covid-19. Posko ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu posko statis dan mobile. Untuk posko statis terdapat di satu titik yaitu di Alun-Alun Kota Cimahi, sedangkan untuk posko mobile ditempatkan di ketiga kantor kecamatan yang ada di Kota Cimahi.

Khusus untuk posko mobile yang berada di kecamatan, terdiri dari tim gabungan TNI, Polri, dan jajaran Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Cimahi.

Seluruh anggota tim mobile ini nantinya akan bergerak melaksanakan sosialisasi dan patroli di tengah masyarakat sampai tiga hari ke depan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Secara teknisnya, tim ini terbagi kedalam beberapa shift. Ada tim satu yang melaksanakan di siang hari dan tim yang kedua melaksanakan di sore sampai dengan malam hari. Menurutnya, semua ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi.

Baca juga :
Pemkot Cimahi Pantau Sosialisasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
(Sumber: Humas Kota Cimahi)
Pemkot Cimahi Pantau Sosialisasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
(Sumber: Humas Kota Cimahi)

“Pihaknya berharap supaya masyarakat Kota Cimahi patuh terhadap pemberlakuan PPKM ini atas kesadaran bahwa hal ini dilakukan bukan demi kepentingan pribadi, namun untuk kepentingan bersama. ” tuturnya.

“Kemarin saat liburan Natal dan Tahun baru masyarakat sudah disiplin tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran. Ini memperlihatkan bahwa masyarakat Kota Cimahi sudah mulai menyadari dan merasa bertanggung jawab terhadap keselamatan kita bersama,” pungkas Ngatiyana.

Setelah melakukan kegiatan peninjauan Posko Satgas Covid-19 di Kecamatan Cimahi Utara, Plt. Wali Kota bersama rombongan melanjutkan peninjauan ke posko-posko lainnya yang ada di Kota Cimahi.

Turut hadir mendampingi Plt. Wali Kota pada kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Cimahi Maria Fitriana, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi Tata Wikanta, Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi Ipung Mustofa, Camat Cimahi Utara Endang, Kepala Pelaksana BPBD Kota Cimahi Asep Bahtiar, Kepala Bagian Umum dan Protokol Setda Kota Cimahi Nanang dan Plt. Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Kearsipan dan Perpustakaan Kota Cimahi Fithriandy Kurniawan.

(Dn)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *