Satreskrim Polres Kendal Bekuk Pelaku Penganiayaan di Sukorejo

oleh -140 Dilihat
(Foto:Humas Polres)

Satreskrim Polres Kendal Bekuk Pelaku Penganiayaan di Sukorejo

www.suryanenggala.id– Kendal. Tidak lebih dari 24 jam Sat Reskrim Polres Kendal berhasil membekuk tersangka pelaku penganiyaan yang berinisial AS (37 thn) yang terjadi di wilayah Sukorejo melalui pengejaran ke wilayah Jogyakarta.

Dengan dalih tidak terima diputus cintanya, seorang pemuda menganiaya seorang karyawan toko Muncul Baru Sukorejo dengan senjata tajam. Korban mengalami luka serius di bagian dada, lengan dan kepala akibat 4 tusukan senjata tajam berupa belati.

“Tersangka sudah diamankan. ” ujar Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandi dalam konferensi pers, Kamis (8/2021).

Setelah dilakukan pengejaran tersangka berhasil di bekuk di daerah Maguwoharjo Yogyakarta pada hari Selasa 5 januari 2021.

Menurut keterangan tersangka AS warga Umbulharjo Jogyakarta tersangka tidak terima telah diputus cintanya oleh korban yang dijalin hampir satu tahun sehingga marah lalu menusukan belati yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maximal 5 tahun penjara.

(ABS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *