Polisi Amankan Tiga Pelaku Pemalsuan Surat Hasil PCR Swab Test
www.suryanenggala.id-– Jakarta. Polda Metro Jaya melalui Tim Cybernya berhasil menangkap tiga pelaku berinisial MAIS, EAED dan MFA (HanzDays) terkait kasus pemalsuan surat hasil PCR Swab Test yang menggunakan kop surat seperti dilaporkan pihak Bumame Farmasi.
Tiga pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini diduga melibatkan sindikat selebgram dengan menggunakan Photoshop.

“Awalnya mereka terlebih dahulu menggunakannya untuk kepentingan pribadi berlanjut dengan tujuan mengedarkannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (7/1/2021).
Yusri menjelaskan, awal penggunaan surat PCR palsu tersebut bermula saat MFA akan berangkat ke Bali pada 29 Desember 2020. Ketika itu dia menyampaikan ke kawannya di Bali kalau ada tes PCR yang harus dilakukan sebelum berangkat sesuai kebijakan Pemerintah. Namun dia dibujuk oleh temannya yang berinisial HD untuk membuat surat palsu.
“Dari sini kemudian MHA mengubah data yang diterima dengan namanya serta ketiga temannya untuk berangat ke Bali,” tambahnya.
Setelah itu, surat PCR palsu digunakan oleh MHA dan ketiga temannya untuk berangkat ke Bali dan berhasil mengelabui petugas bandara hingga berhasil kembali ke Jakarta. Setelah dinyatakan lolos akhirnya timbul niat jahat oleh pelaku untuk memperjualbelikan tes PCR palsu tersebut melalui medsos.
“Akhirnya muncul tawaran membuat surat tes PCR palsu hanya dengan modal KTP di akun Instagram yang akhirnya menjadi ramai di medsos,” tuturnya.
Ide yang diawali oleh MHA ini kemudian diikuti oleh tersangka lain yaitu EAD dan MAIS. Ketiganya akhirnya ditangkap di tempat berbeda. Dari pengakuan tersangka, mereka memasang tarif Rp 650.000,- per surat. Sementara tarif tes PCR yang dicanangkan Pemerintah sebesar Rp 900.000,- jadi terdapat selisih nominal dua ratus lima puluh ribu ribu rupiah. Tentu saja tawaran tersangka sangat menggiurkan, selain lebih cepat dan hasil tes dapat dimanipulasi sesuai pesanan.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 32 Junto 48 dan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tk)