Pemkot Cimahi Kembali Akan Terapkan PSBB Sesuai Anjuran Pemerintah Pusat
www.suryanenggala.id– Cimahi. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi siap mengikuti arahan Pemerintah pusat menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021, terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga Surat Edaran (SE) Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto.
“Iya betul memang Kota Cimahi mendapatkan instruksi untuk menerapkan PSBB kembali, bersama dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung. Jadi PSBB akan kita lakukan sesuai aturan dan instruksi Presiden dan Kemendagri. Kita akan lakukan sesuai petunjuk itu mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021,” ujar Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana diruang kerjanya, Kamis (07/01/21).

Ngatiyana memastikan bakal memberikan dukungan penuh terhadap segala bentuk upaya penanganan Covid-19. Sejalan dengan itu, demi mengatasi berbagai kendala yang mungkin akan muncul saat pelaksanaan PSBB, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa barat dan seluruh pihak terkait untuk membahas kebijakan PSBB tersebut.
“Semuanya pasti ada kesulitan tetapi saya yakin kalau kita direncanakan dengan baik, koordinasi yang baik, komunikasi yang baik, maka akan terjadi kesinkronan dalam pelaksanaan. Tentunya kita harus koordinasi dengan Pemprov Jabar dan juga dengan forkopimda, TNI-POLRI, tokoh agama, ulama, MUI, LSM dan Ormas kita libatkan untuk koordinasi sehingga nantinya bisa berjalan dengan baik,” tutur Ngatiyana.
Dikatakan Ngatiyana, PSBB bukan hal yang baru karena hal itu sudah pernah diterapkan sebelumnya pada awal kasus Covid-19 terpantau muncul di Kota Cimahi. Diakuinya, penerapan PSBB ini biasanya akan menimbulkan dampak yang tidak dapat dihindari di tengah masyarakat.
“Pasti akan ada dampaknya. Salah satunya terhadap pendidikan, kemudian ekonomi, tenaga kerja, kegiatan ibadah dan sebagainya,” ungkapnya.
Dijelaskannya, untuk aktifitas perkantoran akan dibatasi yang boleh masuk hanya 25% dari jumlah total pekerja. Sementara, tempat ibadah hanya diperbolehkan 50% nya saja, dan pusat perbelanjaan dibatasi sampai jam 7 malam, serta tidak ada kegiatan-kegiatan sosial termasuk hiburan, keramaian, hajatan dan sebagainya.
“Nanti kita akan kita buat aturan yang secepatnya segera kita sampaikan kepada masyarakat. Dan tempat-tempat usaha,” papar Ngatiyana.
Terakhir, pihaknya berharap pelaksanaan PSBB ini akan berdampak signifikan terhadap pengurangan angka konfirmasi positif Covid-19 di Kota Cimahi. Untuk itulah, dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan terus melakukan rapat koordinasi dengan seluruh SKPD terkait demi kelancaran pelaksanaan PSBB tersebut.
“Kita akan laksanakan seperti PSBB awal, check point kita tempatkan lagi. Patroli mobile maupun yang statis oleh Satpol PP juga akan kita jalankan. Mudah-mudahan upaya kita menurunkan angka positif bisa menurun,” pungkasnya.
(DN)
Response (1)