Pemkot Cimahi Akan Perketat Akses Keluar Masuk Saat PPKM

oleh
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana. Saat Ditemui Awak Media Terkait PPKM. (Sumber: Humas Kota Cimahi)

Pemkot Cimahi Akan Perketat Akses Keluar Masuk Saat PPKM

www.suryanenggala.id– Cimahi. Pemerintah Kota Cimahi sudah merumuskan teknis pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 nanti. Sebelum diberlakukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan melakukan sosialisasi melalui Surat Edaran (SE) kepada pelaku usaha, tempat peribadatan, dan masyarakat agar bisa menahan diri tidak melakukan kerumunan.

Hal tersebut ditegaskan Plt. Wali Kota Cimahi Letkol Inf (purn) Ngatiyana sesaat sebelum menggelar rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda), di ruang rapat Wali Kota Cimahi pada hari Jumat (08/01/21).

“Kita akan membuat lagi pos pemeriksaan atau cek poin, jadi masyarakat yang akan keluar masuk Kota Cimahi akan diperiksa terutama kendaraan dari luar daerah akan diawasi oleh unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinkes dan Dishub” ungkap Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana kepada wartawan.

Selama PPKM juga pertokoan, Cafe, serta restoran di Kota Cimahi hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Namun masih tetap diperbolehkan menerima pesanan hingga pukul 21.00 WIB.

“Jadi jam 7 malam itu tutup, tidak boleh lagi ada yang makan di tempat. Kerumunan pun dibatasi 50%. Setelah jam 7 malam harus tutup, tapi boleh menerima pesan antar sampai jam 9 malam. ” terangnya.

Sementara soal aturan Work From Home (WFH) untuk industri, instansi, dan perkantoran sudah disepakati untuk 75% pegawai. Terkait tempat peribadatan hanya diperolehkan 50%.

Baca juga :
Pemkot Cimahi Akan Perketat Akses Keluar Masuk Saat PPKM
Pemkot Cimahi Akan Perketat Akses Keluar Masuk Saat PPKM

“Untuk edarannya akan kita sampaikan ke industri dan perkantoran, jadi hanya 25% maksimal yang boleh bekerja di kantor termasuk di Pemkot Cimahi. Dipastikan itu tidak mengganggu pelayanan. ” jelasnya.

Terkait sangsi, pihaknya belum memutuskan apa yang pantas diberikan jika ada masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut.

Kita akan komunikasikan dengan Forkopimda didalam rapat nanti.” Imbuhnya.

Ketua RT dan RW di wilayah juga diimbau untuk melakukan jaga kampung secara ketat terutama mendata orang luar daerah yang berkunjung. Protokol kesehatan harus diperketat, jangan ada keramaian atau mengeluarkan izin hajatan seperti pesta pernikahan, sementara tidak ada penutupan jalan, hanya diwilayah batas-batas Kota Cimahi saja

Selama PPKM pihaknya meminta masyarakat untuk tidak berkerumun dan tetap menerapkan protokol kesehatan. ” Selama 2 minggu ini kami minta menahan diri dulu, tinggal di rumah saja. Kegiatan yang bersifat kerumunan ditunda” pungkasnya.

(Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *