Pelantikan 9 Kepala Desa Terpilih Oleh Bupati Jombang

oleh
Pembacaan sumpah jabatanKepala Desa terpilih periode 2021-2027 (foto: Humas Kabupaten Jombang)

Pelantikan 9 Kepala Desa Terpilih Oleh Bupati Jombang

www.suryanenggala.id-Jombang. Pilkades 16 Desember 2020 lalu telah berjalan dengan lancar dan berhasil baik. Sebagai hasilnya kemarin, (7/01/2021) telah dilaksanakan pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati Jombang, Ibu Hj. Mundjidah Wahab di ruang Bung Tomo Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Pelantikan ini diadakan secara terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan mengenakan masker dan menjaga jarak.

Prosesi pelantikan salah satu Kepala Desa terpilih (dok: Humas Kabupaten Jombang)

Kepala Desa yang terpilih ini meliputi 9 desa, para Kepala Desa baru ini akan bertugas dalam periode jabatan 2021-2027. Kades yang dilantik diantaranya adalah Kades Banjardowo Samsudin Arief,  Kades Madiopuro Suwito Hadi, Kades Saketi Aris Kuswantoro, Kades Wangkalkepuh Sugiyono, Kades Sukoiber Isnadi, Kades Mojoduwur Imam Baihaki, Kades Ngrimbi Samsul Hadi, Kades Pulogedang Eko Ariyanto dan Kades Marmoyo Sudarwati.

Penyerahan surat keputusan dari Bupati Jombang kepada Kepala Desa terpilih (dok: Humas Kabupaten Jombang)
Baca juga :

Dalam pidatonya Ibu Bupati Hj. Mundjidah Wahab juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada para Kepala Desa yang lama atau penjabat Kepala Desa, dan pengurus Tim Penggerak PKK Desa atas jasa dan kiprahnya dalam membangun desa. Lebih lanjut beliau menuturkan,“kami meyakini tanpa peran aktif semua pihak yang bersinergi dalam memangku amanah pemerintahan desa, berbagai aktifitas pembangunan dan kemasyarakatan tidak mungkin bisa terlaksana dengan baik. Semoga segala upaya yang saudara-saudara Dharmabhaktikan menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT”.

Pelantikan Kades diadakan secara terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan (dok: Humas Kabupaten Jombang)

Beliau juga menambahkan pesan bagi para Kepala Desa terpilih bahwa, “saya tekankan kepada saudara untuk memperhatikan hal-hal yang dapat menunjang pelaksanaan tupoksi selaku pemimpin desa. Kades harus mampu menyinergikan RPJMDes dengan RPJMD Kabupaten. Kades dan perangkat desa harus mampu mengelola keuangan desa secara cermat berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah desa juga wajib memberikan pelayanan dan pemberdayaan yang adil kepada masyarakat. Prinsip dasar yang harus dipegang dalam pembangunan desa yaitu pemberdayaan masyarakat dengan memberikan ruang yang luas kepada seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (Lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *