Jawa–Bali Akan Berlakukan PSBB, Kota Bogor Segera Bersiap
www.suryanenggala.id-Bogor. Pemkot Bogor merespon baik perintah dari pusat mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali. Bima Arya selaku Walikota Bogor menyampaikan bahwa Kota Bogor akan mulai memberlakukan PSBB mulai 11–25 Januari 2021 sesuai arahan pemerintah pusat.
“Kita merespon dengan sangat positif. Di Bogor sendiri kita sudah jalan dengan kebijakan-kebijakan itu, tapi sempat kita evaluasi terkait dengan jam operasional,” ujar Bima Arya kepada media pada Kamis (7/1/2021).
Ia menjelaskan, jika di Bogor tidak ada perubahan, sebab Pemkot Bogor memang sudah memberlakukan jam operasional mall dan kegiatan usaha lainnya. Selain itu Pemkot Bogor juga mengadakan patroli dan pembatasan pengunjung restoran dan rumah makan.
Bima Arya berharap pesan ini sampai ke masyarakat. Pasalnya, lonjakan kasus Covid-19 masih tinggi dan situasi masih belum terkendali. Bahkan, keterisian rumah sakit penuh.
“Jadi masyarakat harus selalu waspada, bahkan semakin waspada, semakin siaga,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi masalah RSL untuk pasien Covid-19 dan vaksinasi di Kota Bogor, beliau menjawab segera.
“Insya Allah tanggal 18 Januari paling lambat rumah sakit lapangan ini siap untuk digunakan. Vaksin tanggal 14 Januari kick off di Kota Bogor, akan difokuskan dulu kepada 60 ribu warga Bogor atau 10 persen dari target penerima di usia produktif,” jawabannya.
Aturan PSBB Jawa -Bali yang akan diberlakukan diantaranya pemberlakuan pembatasan jam operasional mall hingga pukul 19.00 WIB, pembatasan rumah makan dan restoran menjadi 25 persen yang sebelumnya dibatasi 50 persen pengunjung, dan yang terakhir WFH atau Work From Home dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. (Aj)
Response (1)