Kapolres Bekasi Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Berhasil Mengamankan 3 Pelaku
www.suryanenggala.id– Bekasi. Polres metro bekasi mengungkap kasus pengeroyokan, tempat di lakukananya pers release tersebut di Polsek Cikarang Selatan, Jl. Raya Cikarang-Cibarusah No. 1, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa barat, Kamis, 07 Januari 2021.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung kapolres metro bekasi kombespol Hendra Gunawan dan didampingi Kapolsek Cikarang selatan Kompol Sukadi serta Kasubbag humas polres metro bekasi iptu subchan.
Sejumlah pelaku berhasil diamankan polisi yaitu AM alias C (41), SH alias I (38), serta AS alias J (36).
Berlangsungnya kejadian pengeroyokan di Area restaurant hotel batiqa kawasan jababeka II blok CC 3a Jl. Niaga raya, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang selatan, Kabupaten bekasi. minggu, 03 januari 2021 sekitar jam 02.25 WIB.
Pengeroyokan bermula pada saat pelaku merasa kesal terhadap korban. Karena saat para pelaku ingin makan dan minun di suatu tempat restoran hotel sudah tutup. Kemudian pelaku tersinggung saat korban mengatakan “disini sudah tutup kalau mau pesan makan jangan disini, diluar saja. ” Celetukan antonius, sehingga pelaku kesal dan melakukan pengeroyokan.
Selain mengamankan para pelaku kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah flasdhdisk yang berisi rekaman CCTV, 1 kaos oblong korban warna merah, 1 buah pecahan cover lampu meja, 1 buah tas selempang, 1 buah kaos pelaku warna hitam, serta lembar surat pernyataan yang di buat oleh korban.
Akibat perlakuan tersangka akhirnya di jerat dengan pasal 170 ayat 1,2 KUHP ke satu dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(Amr)