Operasi Tertib Masker di Tambora Jaring 43 Pelanggar, 26 Orang di Rapid Test
www.suryanenggala.id– Jakarta. Jakarta. Dalam keterangannya, Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan pada Operasi Yustisi Tertib Masker oleh Tiga Pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat di jalan PTb Angke (Kolong Layang Angke) Jembatan Lima dan depan pos ops lilin jaya season city Tambora Jakarta Barat.
Petugas berhasil menjaring sebanyak 43 orang pelanggar. Dari 43 pelanggar, sebanyak 34 orang dikenakan sanksi sosial, sedangkan 9 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 150-250 ribu.
“Kita melakukan operasi ini setiap hari. Selama kita melaksanakan banyak masyarakat yang memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan,”papar M Faruk Rozi, Selasa, (5/1/2021).
Selain mendapatkan sanksi sosial dan denda, sebanyak 26 orang pelanggar protokol kesehatan dilakukan rapid test. Namun hasil dari hasil rapid test tersebut para pelanggar dinyatakan Non Reaktif.
Dalam operasi Tibmask dan penerapan prokes itu, Kapolsek berharap, kedepannya masyarakat bisa terus mematuhi protokol kesehatan.
“Apalagi, dalam operasi sekarang juga masih didapati pelanggaran. Walaupun jumlah pelanggarnya sudah menurun,” pungkasnya.
(Tk)