Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Apresiasi Penerbitan PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penerapan Kebiri Kimia

oleh
Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi (Kak Seto) (Foto:Tk/SuryaNenggala)

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Apresiasi Penerbitan PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penerapan Kebiri Kimia

www.suryanenggala.id– Jakarta. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, M.Si, mengapresiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 untuk memberi kepastian hukum terkait implementasi teknis atas mandat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.

Menurut Kak Seto, PP Nomor 70 tahun 2020 tentang penerapan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual pada anak ini sudah menjadi perhatian LPAI sejak dulu. Bahkan LPAI sudah mebicarakan dan mendesak agar pemerintah hadir dan lebih tegas lagi.

Kak Seto menekankan bahwa PP tetsebut jangan dikaitkan sebagai tambahan hukuman keji dan melanggar HAM. Tetapi ini dikatakan sebagai suatu tindakan yang mengandung unsur pengobatan. Sebab dalam tindakan tersebut harus ada tindakan sebelumnya, yakni langkah pemeriksaan klinis terlebih dahulu.

Oleh karenanya, agar tak menimbulkan masalah, maka masyarakat harus dijelaskan pemahaman tersebut bukan hal sebagai alasan balas dendam. Tindakan itu agar si pelaku sadar dan terjaga untuk tidak terjerumus kembali atau tergelincir kembali melakukan tindakan yang sama. Sehingga dengan adanya kebiri kimia ini maka dorongan libidonya juga bisa semakin dikendalikan atau bisa dikurangi.

Baca juga :

“Jadi ini dilihat sebagai suatu hal yang melibatkan dari pelaku. jadi bukan sekedar pemaksaan, kekejian suatu tindakan yang sifatnya mau bales dendam dan sebagainya. Hal ini justru jadi mempertimbangan agar pelaku sadar bahwa perbuatan itu karena libidonya yang terlalu kuat. Sehingga akan mendorong melakukan hal itu berulang kali nantinya dan itu juga akan membuat proses hukumnya juga semakin panjang. PP ini justru untuk melihat pelaku-pelaku ini jadi sadar dan bekerjasama untuk bisa dilakukan. Dan itu juga bukan hanya sekali, tapi sudah berulang kali sesuai dengan tahap-tahapnya. Sehingga dia kemudian betul-betul bisa menghentikan dorongan-dorongan yang kelewat kuat sehingga menyasar kemana-mana,” papar Kak Seto di kediamannya Selasa, (5/1/2021).

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Apresiasi Penerbitan PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penerapan Kebiri Kimia

Selain itu Kak Seto juga menyoroti tentang adanya korban- korban kekerasan seksual secara daring. Menurutnya, hal tersebut mungkin belum tercantum. Padahal, kekerasan secara daring ini lebih dahsyat dan korbannya bisa lebih banyak. Modus ini bisa membuat korban itu mengikuti petunjuk dari pelaku. Kemudian korban melakukannya secara mandiri yang merusak organ seksualnya. Sekalipun begitu tega ini kadang tidak termasuk dalam apa yang di golongkan dalam peraturan pemerintah tadi. Sehingga itu yang perlu juga ditekankan, ditambahkan bahwa pelaku kekerasan kekerasan seksual Secara daring ini juga harus terkena PP 70/2020. Karena hal tersebut bisa mrnjadi tambahan untuk bisa meredam dorongan itu. Karena mungkin secara daring awalnya tapi nanti ada pertemuan dan kemudian ditindaklanjuti juga akan melakukan hal yang sama seperti pelaku pelaku yang melakukan kekerasan seksual secara langsung. Dan hal itu tetap berbahaya.

Selain Kebiri kimia Kak seto juga mengapresiasi pemasangan alat deteksi elektronik pada korban, bahkan untuk menimbulkan efek jera perlu juga kemudian ada pengumuman identitas pelaku secara terbuka dan sebagainya. Sebab hal itu untuk mengerem tindakan pada pelaku untuk tidak melakukan tindakan-tindakan jahat berikutnya.

(Tk)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *