Forum Kedaulatan Anggota, Pendiri dan Pengurus Penyelamat FORKABI Adakan Deklarasi

oleh
Pembacaan Deklarasi Forum Kedaulatan Anggota, Pendiri Dan Pengurus Penyelamat FORKABI (Foto:Tk/SuryaNenggala)

Forum Kedaulatan Anggota, Pendiri dan Pengurus Penyelamat FORKABI Adakan Deklarasi

www.suryanenggala.id– Jakarta. Menyikapi kinerja DPP FORKABI dibawah kepemimpinan Bapak Mayjen TNI (PURN) H. Nacrowi Ramli, SE. Selaku ketua MPT (Majelis Pertimbangan Tinggi) dan Ketua Umum DPP FORKABI telah kehilangan Legeitimasi karena telah banyak melakukan pelanggaran
AD/ART.

Dalam rangka mengawal marwah dan cita-cita luhur Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) serta kembali ke khitoh, kami atas nama Pendiri, Pengurus, Kader dan Dewan Pimpinan Daerah bersepakat membentuk sebuah wadah FORUM KEDAULATAN ANGGOTA, PENDIRI DAN PENGURUS PENYELAMAT FORKABI yang diketuai oleh Drs. H. Moh Iwan, MM dan Drs. H. Abdul Ghoni Sebangai Sekertaris dengan tugas utamanya adalah Menyelenggarakan MUSYAWARAH BESAR V FORKABI dengan PANITIA PENGARAH (SC) Drs. Tahyudin Aditya. dan Marjuki Asmawi, A.M.d sebagai PANITIA PELAKSANA Rabu, (06/01/2021) di Rumah Bang H. Iwan, Jalan Raya Ceger TMII RT. 0010/02 No. 33 Jakarta Timur.

Baca juga :

Beberapa catatan penting dalam perjalan DPP FORKABI periode tahun 2015-2020 dalam pengelolaan dan kebijakan yang kami anggap faktor Kesengajaan dan kelalian diantaranya:, yang pertama tidak melaksanakan Amanat MUBES 4 FORKABI yang memutuskan serta menetapkan untuk melakukan penyelarasan terhadap AD/ART terhadap pasal-pasal yang
diamandemen, sehingga sampai saat ini banyak keputusan dan kebijakan Majelis Pertimbangan Tinggi (MPT) yang bertentangan dan menimbulkan multi tafsir terhadap AD/ART, Keputusan MPT mengkat Ketua Umum DPP FORKABI tanpa landasan hukum yang jelas menimbulkan cacat hukum, sehingga seluruh kebijakan dan keputusan Ketua Umum menjadi Batal.

Yang ke dua. Rangkap Jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Tinggi (MPT) dan Ketua Umum DPP FORKABI, sebagaimana diputuskan oleh ketua MPT dalam rapat tanggal 20 Desember 2015 saat MUBES IV yang diselenggarakan di Hotel Alfa Resort, hanya bersifat sementara, faktanya sampai habis masa periode kepengurusan jabatan tersebut tetap
disandangnya.

Yang ke tiga. Tidak Dibentuknya Koordinator Wilayah sebagai amanat MUBES 4, yang menyebabkan peran dan keterlibatan SEKJEN dalam melakukan konsolidasi organisasi tidak berjalan secara maksimal sehingga terhambatnya proses Permusyawaratan yang sampai hari ini pencapainnya dibawah 30% (Terbengkalainya MUSRAN, MUSCAB dan MUSADA) sementara SEKJEN konsentrasi pada konsolidasi pada satu DPD dimana domisili berada (Pasal 18 tentang Koordinator Wilayah).

Baca juga :
Forum Kedaulatan Anggota, Pendiri dan Pengurus Penyelamat FORKABI Adakan Deklarasi

Yang ke empat. Tidak diterbitkannya Peraturan Organisasi/Mekanisme dan Tata Kerja (Pasal 20 tentang, Mekanisme dan Tata Kerja) yang menyebabkan System Informasi Manajemen dan Tata Administrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya yang menyebabkan kader/pengurus untuk mendapatkan hak-hak tidak dapat dipenuhi yang menyebabkan keputusan dengan mudahnya Dianulir dan Batal demi hukum karena lemahnya Fungsi dan Peran Sekretaris Jenderal sebagai pengendali Organisasi dan yang saling benturan hal ini terjadi dihampir semua unsur tingkatan sehingga Istilah “SATU KOMANDO” tidak berjalan sesuai keinginan Majelis Pertimbangan Tinggi (MPT).

Yang ke lima. Tidak melaksanakan kewajiban atas Pelaksanaan Rapat Pengurus Harian (Pasal 39) dan Rapat Pleno (Pasal 40) sebagimana amanat AD/ART, hal ini menyebabkan terjadinya aktifitas organisasi yang tertumpu pada satu orang dan tidak terdistribusinya program organisasi.

Yang ke enam. Menolak adanya Surat Tugas pendampingan Musyawarh Daerah yang diterbitkan. Karena tidak disertai PO dan SOP yang menyebabkan pelanggaran terhadap AD/ART serta menimbulkan kerancuan, kegaduhan serta multitafsir, serta menujukan kepentingan
sesaat, apalagi bersamaan waktunya dengan Musyawarah Besar.

Yang ke tujuh. Melakukan pengisian Jabatan Lowongan Antar waktu (PAW) tanpa proses adalah jelas-jelas PELANGGARAN BERAT yang dilakukan oleh DPP karena sekaligus melanggar 5 Pasal (pasal Pasal 7 tentang Anggota berhenti, Pasal 8 tetang Sanksi Organisasi, Pasal 9 tentang Penindakan Anggota, Pasal 10 tentang Penindakan Pengurus dan Pasal 11 tentang Hak Pembelaan Diri).

Pelanggaran DPP melalui mekanisme Rapat BPH tanpa melalui tahapan-tahan yang diamanatkan dalam AD/ART adalah Pelanggaran Berat yang dilakukan oleh DPP.

(TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *