Pelaku Judi Togel Sukorejo Dibekuk Kepolisian

oleh
(Sumber: Humas Polres Batang)

Pelaku Judi Togel Sukorejo Dibekuk Kepolisian

www.suryanenggala.id– Ponorogo. Penangkapan tindak pidana perjudian jenis togel yang terjadi di Dukuh Sekuwung Desa Kedungbanteng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo yang berlokasi di warung milik Nurhadi akhirnya berhasil diamankan.

Seorang perlaku berinisial MS yang berasal dari Desa Kedungbanteng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo ini menjual nomor togel.

Pria 22 tahun ini diamankan pihak kepolisian dengan barang bukti 3 (tiga) buah buku tulis bertuliskan nomor togel. 1 (satu) buah bolpoin merk SNOWMAN V-5 warna hitam. 1 (satu) buah handphone merk HUAWEI TIT AL00 warna Gold. Uang tunai Rp. 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah).

“Ia diciduk pada hari Minggu (3/1/21) sekira pukul 21.00 WIB berdasar keterangan saksi yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwarung milik Nurhadi telah terjadi perjudian jenis nomer togel yang dilakukan MS,” terang Kanit Reskrim Polsek Sukorejo, Aiptu Ibnu Hardjito.

“Pelaku berperan sebagai pengecer, dan dari tangan pelaku diketemukan barang bukti hasil penjualan judi togel, maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian menyita barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Sukorejo guna penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Atas dasar penangkapan tersebut pelaku diduga melanggar tindak pidana perjudian sesuai dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1e KUHP. Setelah sebelumnya petugas mendatangi TKP, mengamankan Pelaku, mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi.

Kini ia harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Ponorogo guna kepentingan penyidikan selanjutnya.

(LL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *