Korban Penggelapan Motor Yang Dijaminkan di RS HVA Pare Adukan Kasusnya Ke Polres Kediri
www.suryanenggala.id– Kediri. 5 Januari 2021. Korban penggelapan motor adukan ke Polres Kediri Senin, (4/01/2021) pukul 09.00 WIB. Satrio Bagas Putra Dewantara beralamat di Dusun Campurejo Desa Brumbung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri selaku pemilik kendaraan yang dijaminkan tanpa seijinnya ke Rumah Sakit HVA Toeloengredjo Pare Kabupaten Kediri oleh Dwi Cahyono resmi adukan kasusnya ke Polres Kediri dengan bukti tanda terima pengaduan.
Kekecewaan Satrio memuncak disaat kendaraan miliknya tak kunjung dikembalikan oleh Dwi Cahyono selaku terlapor. Tidak adanya itikad baik dari Cahyo sapaan dari terlapor membuat geram Satrio, sudah hampir empat bulan Satrio menunggu akan tetapi tidak ada kabar sama sekali dari Cahyo untuk mengembalikan motornya.
Satrio selaku pelapor mengatakan kepada awak media, “saya sudah sabar, saya datang ke rumah Cahyo selalu terkunci dan tidak ada orang, jalur kekeluargaan juga sudah saya tempuh, ya mungkin ini jalan terakhir saya tempuh jalur hukum agar kendaraan saya cepat kembali,” paparnya kepada awak media.
Kasat Reskrim Polres Kediri Akp Gilang Akbar, Senin (04/01/2021) ketika dihubungi via ponsel, saat awak media meminta untuk wawancara terkait kasus ini belum bisa memberikan penjelasan apakah pihak Rumah Sakit juga bisa dijerat dengan pasal sebagai penadah kendaraan yang diduga hasil penggelapan, dikarenakan masih ada dinas diluar.
Selasa 05/01/2021 dikantornya Ruko Brawijaya Blok A-5 Achmad Imam Fatoni ketua DPC LSM IJS (Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Justice Society) Kediri memberikan pernyataannya kepada awak media, “apabila pihak Rumah Sakit HVA Toeloengredjo Pare tidak mendapatkan sanksi terkait masalah ini akan kita naikkan kasusnya di Polda Jatim dan terus kita kawal, karena banyak sekali kasus seperti pegadaian kendaraan yang tidak tahu asal usul kendaraan yang dijaminkan akan tetapi tetap dijerat dengan pasal sabagai Penadah, trus apa bedanya dengan pihak Rumah Sakit HVA yang sudah menerima jaminan barang curian ataupun penggelapan kalau tidak dijerat dengan hukum yang berlaku, saya harap penegak hukum tidak tebang pilih,” tegas Toni kepada awak media.
(Ty)
Response (1)